DENPASAR -fajarbali.com |Selama bulan July hingga September 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan tersangka 4 warga lokal dan 3 warga negara asing terdiri dari Palestina, Ukraina dan 2 warga Inggris. Dalam kasus pengungkapan ini nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp.9,9 miliar.
Pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama dengan petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Petugas Bea Cukai sebelumnya berhasil menangkap warga negara Ukraina inisial KT (21) dengan barang bukti narkoba 4-CMC jenis bule safir, serta dua warga negara Inggris berinisial KG (29) dan PE (48), keduanya selaku kurir dan penerima. Bahkan keduanya merupakan jaringan narkoba Spanyol-Bali.
Menurut Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, pada Selasa 9 September 2025 pagi mengatakan, kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional itu diungkap dalam waktu berbeda.
Pengungkapan kasus pertama yakni penangkapan pelaku KT, pada Minggu 3 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 dini hari. Wanita asal Ukraina ini ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Pelaku datang dari Qatar.
Namun setiba di ruang pemeriksaan X-ray, rak gerik pelaku sangat mencurigakan. Setelah barang bawaan koper diperiksa mendalam, petugas menemukan narkoba jenis baru 4-CMC sebanyak 1.991,25 gram.
"Barang haram jenis 4-CMc itu ditemukan di dalam koper tersangka," ungkap Kombespol Tri Kuncoro.
Dalam pemeriksaan, KT mengaku membawa narkoba itu dari Polandia, kemudian transit di Doha Qatar, lalu ke Bali. Anehnya saat diperiksa, KT membantah narkoba itu miliknya.
"Sampai sekarang pelaku tidak mengakui narkoba itu miliknya. Padahal jelas itu ditemukan di dalam koper yang diakui miliknya dan dikuasainya," ungkap Kombes Kuncoro.
Tangkapan lainnya, petugas Bea Cukai dan BNNP Bali meringkus dua jaringan narkoba international asal Inggris, yakni KG dan PE. Sebelumnya, KG ditangkap di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai, pada Rabu 3 September 2025 sekira pukul 20.30 Wita.
Ia ditangkap karena membawa kokain seberat 1.321 gram di dalam backpack miliknya. Dari hasil pendalaman, petugas kembali meringkus rekannya PE saat undercover di dalam vila. Kedua pelaku mengaku narkoba itu milik Santos dan akan diedarkan di Bali.
Kemudian, petugas BNNP Bali juga berhasil menangkap warga negara Palestina, yakni MH (40) di kosnya di Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 31 July 2025 sekira pukul 09.00 Wita.
Dari penggeledahan ditemukan 11,61 gram ganja kering, sabu seberat 0,27 gram dan ekstasi seberat 1,55 gram. Barang bukti itu dibeli dari MJ dan Big Mouse.
Kemudian, pelaku HR (32) ditangkap di pinggir Jalan Dewi Sri III, Kuta, pada Kamis 31 July 2025 sekira pukul 22.30 Wita. Dari tangan pria ini diamankan barang bukti berupa 134 butir ekstasi. Puluhan pil haram itu dipasok dari seseorang bernama Aceng (DPO).
Selain itu, BNNP Bali juga meringkus pria berinisial OF(27) di Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu 2 Agustus 1025 sekira pukul 18.20 Wita. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa shabu seberat 99,32 Netto dan ekstasi seberat 35,28 gram.
Kombespol Tri Kuncoro menegaskan, total barang bukti yang disita dari para pelaku yakni sabu seberat 99,59 gram netto, ganja seberat 1.074,88 gram netto, ekstasi sebanyak 237 butir, 4-CMC seberat 1.991,25 gram, kokain seberat 1.321 gram. Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Total barang bukti mencapai Rp.9,9 miliar dan BNNP berhasil menyelamatkan 56.874 orang," pungkasnya. R-005










