GIANYAR-Fajarbali.com | Dalan waktu dua bulan ini, BNNK Gianyar berhasil mengungkap kasus narkotika.
Pengungkapan kasus ini dengan melakukan pembuntutan oleh petugas BNK. Yang mana modus operandinya dengan cara menempelkan barang di tiang listrik. Pada saat pengambilan itulah tersangka langsung tertangkap tangan.
Penangkapan pertama pada 21 Maret lalu, dimana tersangka ABW mengambil tempelan di satu pelinggih yang berada di Jalan Dewi Uma. Namun pada saat mengambil tempelan itu, barang terjatuh dan langsung ditangkap petugas BNK. BB yang berhasil diamankan 0,9 gram netto berupa Kristal bening. Tidak puas sampai disana, petugas juga langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Banjar Abasan, Desa Singapadu. Saat penggeledahan ditemukan alat hisap bong, dari botol aqua tanggung. Selain barang tersebut untuk dijual, barang tersebut juga dikonsumsi sendiri.
Penangkapan kedua, pada 11 April lalu dengan tersangka IBPGR (40). Tersangka mengambil barang yang di temple di tiang listrik, di Jalan Pantai Purnama, Desa Gelumpang, Sukawati. Saat penangkapan, ditemukan BB dengan bungkus rokok, didalamnya terdapat 2 paket dengan berat 1,11 gram dan satunya lagi 0,9 gram. Barang ini hendal dijual dan sebagiannya dikonsumsi sendiri.
Kepala BNNK Gianyar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa menyebutkan system operasi pengedar dengan cara tempel di sebuah tempat. Sedangkan pengambil mendapat pesan melalui HP. “Peredaran ini melibatkan jaringan antar kota di Bali,” jelas SG Sukawiyasa. Kedua pelaku dijerat Pasal 112, ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman maksimal 12 tahun penjara. (sar)