DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan 28,5 Kg ganja kering, pada Selasa (11/2) siang. Pemusnahan puluhan kilo barang haram hasil sitaan dari Criswandy Ambarita (29) asal Medan Sumatera itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNN Bali di Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar.
Menurut Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, barang bukti puluhan kilogram ganja kering ini diamankan dari tangan tersangka Criswandy Ambarita di pinggir Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (16/1) pukul 14.00 Wita.
Dasar dari pemusnahan ini, jelas Brigjen Suastawa, sehubungan hasil pengujian labfor barang bukti positif mengandung narkotika golongan I. Pemusnahan ini juga berdasarkan hasil penetapan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait dan kuasa hukum tersangka Criswandy. Sebelum dilakukan pemusnahan sampel puluhan kilo barang tersebut kembali diuji oleh tim dari labfor Polda Bali.
"Jadi, tersangka ini merupakan jaringan Medan. Pada saat diamankan petugas menyita 50 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus. Saat dilakukan pengembangan di kos tersangka yang berada tak jauh dari pertama petugas menemukan 3 paket ganja lagi. Jadi total 53 paket ganja yang dimusnahkan hari ini," tegas jenderal bintang satu dipundak ini.
Tersangka Criswandy Ambarita merupakan pria kelahiran Medan, Provinsi Sumatera Utara ini ditangkap BNNP Bali dengan barang bukti ganja terbungkus menggunakan dua buah kardus. Satu kardus berisi 25 paket dengan bungkusan warna merah dan satu kardus lainnya berisi 25 paket dengan bungkusan warna coklat.
Dua kardus yang masing-masing berisi 25 paket ganja kering itu lalu disatukan menjadi satu paket kardus besar.
Pemandu surfing di Pantai Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu mengaku membeli ganja dari seorang bandar di Aceh. (hen)