DENPASAR - Fajarbali.com | Setelah kurang lebih 4 bulan tidak menerima tahana baru, Lapas kelas II A Kerobokan akhirnya kembali menerima tahanan titipan dari Kejaksaan.
Hal ini seperti diutarakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.
Menurut Eka Windanta, Lapas Kerobokan sudah menerima tahanan titipan Kejaksaan sejak seminggu lalu. "Sudah seminggu lalu Lapas menerima tahanan titipan dari Kejaksaan," kata Eka Windanta, Kamis (2/7/2020).
Namun sebelum dikirim ke Lapas Kerobokan, kata Eka Windanta tahanan titipan tersebut terlebih dulu harus menjalani rangkaian test kesehatan yang salah satunya adalah swab test dengan basil negatif Covid-19.
"Kalau untuk dititip ke Lapas Kerobokan wajib swab test dengan hasil negatif, sedangkan kalau dibawa ke Bangli cukup dengan rapid test dengan hasil non reaktif" jelas Eka Widanta.
Soal biaya swab test maupun rapid test, Eka Widanta mengatakan semua ditanggung negara." Untuk melakukan test, baik swab maupun rapid kita bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Denpasar," ungkapnya.
Dikatakan pula, apabila ada tahanan yang ternyata hasil test dinyatakan positif Covid-19, maka tahanan tersebut akan diserahkan ke tim gugus tugas penanganan Covid-19 untuk menjalani masa karantina.
"Setelah mejalani masa karantina dan dinyatakan sembuh atau bebas dari covid-19 baru kita kirim ke LP Kerobokan untuk menjalani masa tahanan," pungkas Eka Widanta.(eli)