Bermodalkan Obeng dan Magnet, Maling Ini Panjat Tower dan Curi Alat Penguat Sinyal

Penadah Ditangkap

(Last Updated On: )

MALING-Maling bernama Jero Santuso ditangkap Satreskrim Polres Badung bersama penadahnya, Baron. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Kasus tindak pidana pencurian alat penguat sinyal di tower milik operator XL Axiata dan Indosat di wilayah Darmasaba dan Pengubengan Kauh, Kuta Utara, diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung. Polisi berhasil menangkap pelakunya, Jeri Santuso alias JS yang berperan sebagai maling, dan Nuryadin alias Baron sebagai penadah. 
 
Dalam pengakuan tersangka JS, dia sudah beraksi membongkar tower operator sebanyak 40 TKP di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan. Barang barang tersebut di jual ke Tasikmalaya, Jawa Barat. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, kasus pencurian alat penguat sinyal tersebut terungkap setelah pihak operator melaporkannya ke Polres Badung, sejak 2 pekan lalu. Pelaku beraksi dengan modus operandi memanjat, merusak gembok boxs, memotong kabel dan selanjutnya mencabut alat UMPTE2 dan UBBPE4 (penguat sinyal). 
 
Dari hasil penyelidikan, Polisi menerima informasi bahwa pelaku menjual barang-barang tersebut ke Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui jasa pengiriman JNE. Polisi cepat bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti yang akan dikirim melalui JNE pada tanggal 2 Agustus 2024. Selanjutnya atas informasi karyawan JNE, pelaku JS berhasil ditangkap di wilayah Jalan Gatot Subroto, Denpasar, pada 4 Agustus 2024. 
 
Diinterogasi, tersangka JS mengaku barang-barang tersebut telah di jual melalui aplikasi Facebook kepada penadahnya di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep. Setelah barang dikirim, Asep kemudian mentransfer uang ke rekening JS. 
 
Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung bergerak menuju Tasikmalaya dan menangkap Asep alias Nurdin alias Baron, pada 7 Agustus 2024. Selain penadah, turut disita sejumlah barang bukti alat penguat sinyal.
 
Dijelaskanya, tersangka JS mencuri alat penguat sinyal sejak bulan Juli 2024 di sejumlah TKP di wilayah Darmasaba dan Penguyangan Kauh, Kuta Utara, Badung. Untuk alat penguat sinyal jenis UBBPE4 dijual seharga Rp 500.000 per-unit. 
 
Sedangkan UBBPG2 dijual seharga Rp 1,8 juta. Total uang yang sudah diterima tersangka JS atas penjualan alat penguat sinyal itu mencapai Rp. 7 juta. 
 
“Alat penguat sinyal itu dijual bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta,” tegasnya. 
 
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni uang tunai Rp 2.8 juta, 17 buah SFP, 1 gembok, 1 kunci, 1 obeng, 1 tas ransel 1 unit motor dan 1 buah magnet. 
 
Dipemeriksaan, tersangka JS mengaku telah beraksi di 40 TKP tower, yakni antara lain di Sesetan, IB Mantra, Pulau Saelus, Genteng Biru, Panjer, Bedahulu, Jalan Pemuda, Gunung Soputan, Gunung Agung, Tulikup Gianyar, Bona Gianyar, Br Saba Gianyar, Tanah Lot Tabanan, dan Kerambitan Tabanan. R-005 

Next Post

TEKES Bali Kembali Cetak 158 Nakes Terbaik

Sen Agu 19 , 2024
(Last Updated On: )(ki-ka): Rektor ITEKES Bali I Gede Putu Darma Suyasa, S.Kp.,M.Ng.,PhD., Ni Made Lidya Kartika Putri, Kepala LLDikti VIII Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, ST., MT., IPU., ASEAN.Eng., APEC.Eng., dan Ketua YPPLPK Bali Drs. Ida Bagus Arka. DENPASAR-fajarbali.com  | Institut Teknologi dan Kesehatan (ITEKES) Bali, menggelar […]
INDAH1

Berita Lainnya