Berkas Lengkap, Pelaku Pemalsu Surat Rapid Test Segera Diadili

BADUNG - Fajarbali.com | Pria bernama Aan Setiawan (35) asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pelaku dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat rapid test sebentar lagi akan duduk menjadi pesakitan di pengadilan.

Ini setelah polisi melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung secara virtual atau online, Selasa (21/7/2020). 

"Dalam kasus ini Aan Setiawan diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Badung Rahmadhy Seno Lumakso, Selasa (21/7) di Badung.
 
Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan/pernyataan palsu tersebut dengan mencontoh dari internet.

Setelah itu tersangka membubuhkan kop surat dengan kop surat perusahaan tempat tersangka bekerja sebelumnya.

"Selanjutnya surat hasil buatan dicetak banyak oleh tersangka dengan membubuhkan stempel bertuliskan Puskesmas IV Denpasar Selatan dan bertuliskan PT. Kreasi Sentosa Abadi," urai Kasipidum.

Oleh tersangka, surat keterangan sehat dan surat jalan/pernyataan ini kemudian dijual kepada penumpang yang akan pulang kampung namun tidak memiliki kelengkapan diri dengan harga Rp250 ribu.
 
Petugas yang telah mengendus perbuatan tersangka kemudian melakukan penyelidikan. Saat hendak menjemput penumpang ke Pelabuhan Gilimanuk, tersangka dihentikan petugas di Jalan Raya Mengwitani dekat Pospam Ketupat Covid-19, Rabu (20/5/2020).

Petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan pada saat itu ditemukan dari tangan tersangka berupa 10 bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan/pernyataan.

"Di mana surat keterangan sehat dan surat keterangan jalan identitasnya tidak sesuai dengan identitas penumpang. Setelah didalami dan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan serta penumpang, diketahui bahwa surat-surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut palsu," beber Kasipidum.(eli) 

Scroll to Top