Berdalih Dokumen Imigrasi Hilang, Pria Asal Nigeria Dikembalikan ke Negaranya

IMG_20241009_171222

Loading

DEPORTASI-Pria asal Nigeria dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. 

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tidak memiliki dokumen keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi pria asal Nigeria berinisial OAC, pada Rabu 9 Oktober 2024. 
 
"Terkait hal ini, OAC tidak dapat memiliki paspor atau dokumen keimigrasian ke petugas imigrasi," ungkap Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, pada Rabu 9 Oktober 2024. 
 
Dijelaskanya, OAC masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta usai menempuh penerbangan dari Nigeria dan transit di Ethiopia dan Thailand. 
 
Setelah tinggal di Bali, OAC diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat gelar operasi keimigrasian di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada Rabu 29 Mei 2024. 
 
“Setelah diperiksa, OAC tidak dapat menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasiannya," ujarnya. 
 
Kepada petugas Imigrasi, OAC menerangkan bahwa paspornya sudah hilang sejak Desember 2020 lalu pada saat perjalanan dari Jakarta menuju Bali. Sementara berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman pidana penjara selama sebulan karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
 
Atas kesalahannya ia dipidana denda sebesar Rp. 20 juta, namun karena OAC tidak sanggup membayar denda, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan. Diketahui, OAC dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
 
Dijelaskan Gede Dudy, OAC dideportasi pada 08 Oktober 2024 OAC ke Nigeria melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali. Ia dikawal petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. R-005 
Scroll to Top