DENPASAR-fajarbali.com | Konflik internal Rumah Sakit Manuaba di Jalan HOS Cokroaminoto No. 28, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, berbuntut panjang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Kemenkum-HAM) akhirnya mengeluarkan surat pemblokiran Yayasan RS Manuaba, sejak 8 Januari 2018 lalu.
Soal adanya pemblokiran itu dijelaskan Dr. Ida Bagus Gede Fajar Manuaba, Sp.OG, MARS, selaku Ketua Pembina Yayasan RS Manuaba. Didampingi kuasa hukumnya, Wayan Mudita SH, Dr. Fajar mengakui, ia memang ingin mencari tahu terkait keabsahan badan hukum pengelolaan RS Manuaba oleh Yayasan RS Manuaba. “Saya pun kemudian bersurat Kemenkum-HAM,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam surat yang dilayangkan ke Kemenkum-HAM terkait beredarnya nomor badan palsu Yayasan Manuaba yakni bernomor: AHU-0005024.AH.01. Tahun 2017, yang tercantum dalam akta perubahan nomor 02 tertanggal 8 Februari 2017.
Dengan beredarnya nomor badan palsu tersebut, banyak pihak yang dirugikan termasuk pihak Bank BRI. “Padahal, yang sah menurut Kemenkum-HAM, adalah bernomor: AHU.2.UM.01.01-241 tertanggal 29 Januari 2018,” urainya.
Jadi, kata Dr. Fajar, sekarang ini Yayasan RS Manuaba sudah diblokir sejak 8 Januari 2018 lalu oleh Kemenkum HAM. Maka dari itu, Yayasan RS Manuaba sudah tidak bisa melakukan kegiatan yang berkaitan dengan hukum. “Saat ini Rumah Sakit Manuaba, adalah milik pribadi, yakni Prof IB Manuaba, sebagai pemilik sah dan pendiri,” tegasnya.
Soal masih berjalannya operasional RS Manuaba, diakui Dr. Fajar. “Meski sudah diblokir, operasional RS Manuaba sampai sekarang tetap berjalan dan tidak terganggu. Yayasan sudah tidak boleh memakai tanah dan bangunan,” ungkapnya.
Hal senada dijelaskan Kuasa hukum Wayan Mudita SH. Menurutnya, pemblokiran oleh Kemenkumham menegaskan bahwa Yayasan Keluarga Manuaba antara lain telah melakukan transaksi sewa dengan pihak BRI dengan nomor badan hukum palsu. Surat dimaksud berupa permohonan perpanjangan kerja sama bernomor 04/YKM/IV/2017 tertanggal 6 April 2017.
Surat dimaksud ditandatangani oleh Ketua Yayasan Keluarga Manuaba Ida Bagus Udayana dan Ketua Pembina Yayasan IB Surya Putra Manuaba. “Untuk PT atau yayasan nomor badan hukum keluar satu kali saja. Di sinilah letak penipuannya,” ungkapnya.
Mudita mengakui, nomor badan hukum palsu itu juga digunakan dalam rapat Yayasan Keluarga Manuaba tertanggal 23 Desember 2017 dan dibuat oleh tiga adik kandung Dr. Fajar. “Nomor badan hukum yang dicantumkan di kertas surat Yayasan Keluarga Manuaba ternyata fiktif. Kemenkumham tentu tak asal blokir,” sebutnya. (hen)