Beraksi di Depan Beachwalk, Dua Maling Dipergoki Tuntun Motor Curian

IMG_20250227_201638
MALING MOTOR-Tersangka Alip Indra Rukmana dan Muhammad Noor Ikhsan Suheri, ditahan di Polsek Kuta.
KUTA -fajarbali.com |Dua maling sepeda motor bernama Alip Indra Rukmana dan Muhammad Noor Ikhsan Suheri, kini mendekam dalam tahanan Polsek Kuta. Keduanya ditangkap usai beraksi di Jalan Pantai Kuta seberang Beachwalk, pada Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 dini hari. 
 
Kedua maling ini dipergoki langsung oleh anggota Ditsamapta Polda Bali dan Polsek Kuta yang sedang menggelar patroli malam. Keduanya dicurigai sedang menuntun sepeda motor curian di lapangan Trisakti, Legian, Kuta. 
 
"Mereka terlihat sedang menuntun motor curian di lapangan Trisakti Legian. Satu mengendarai Mio yang dibawa untuk beraksi, satu lagi sedang menuntun sepeda motor Nmax Neo nopol P 4501 OBM," ungkap Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra. 
 
Diterangkanya, Alip Indra Rukmana yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, kabur meninggalkan rekannya. Sedangkan Ikhsan Suheri yang menuntun motor curian langsung ditangkap.
 
"Diinterogasi, tersangka mengakui kendaraan curian dia ambil di parkiran Pantai Kuta. Namx tersebut adalah milik korban RS. Selanjutnya, Ikhsan dibawa ke mako Polsek dan aparat lanjut memburu temannya," sebut mantan Kapolsek Denpasar Timur tersebut. 
 
Beberapa saat diselidiki, Alip Indra berhasil ditangkap di rumah kosnya di Legian. Kepada Polisi, keduanya mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 2 kali dengan barang bukti handphone dan kalung..
 
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolsek. R-005
Scroll to Top