Beli Sabu, Security Asal Klungkung Dituntut 5 Tahun Penjara 

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Seorang security bernama Ilham Riadhi  dituntut 5 tahun hanya karena memiliki sabu seberat 0,25 gram. Ilham oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Melani Dewie dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menyatakan terdakwa bersalah telah melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu berat 0,25 gram. Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama 5 dan denda Rp.800 juta subsider 2 bulan penjara," sebut Jaksa  Kejari Denpasar itu dalam sidang, Selasa (17/12/2019) .

Atas tuntutan itu, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Koni Hartanto,SH.MH, di ruang sidang Kartika, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan permohonan keringanan hukum.

Sebagaimana tertuang dalam isi dakwaan, terdakwa berniat membeli sabu untuk di gunakan sendiri saat akan tugas jaga malam. Terdakwa akhirnya memesan sabu dari seseroang yang dikenal dengan nama Bang Fery (DPO) seharga Rp.1 juta, pada Senin, 16 September 2019 sekira pukul 17.00 Wita.

"Bahwa terdakwa memesan sabu dari rumahnya di lingkungan Pande, Klungkung melalui ppesan singkat di WA. Selanjutnya oleh seseorang yang dikenal nama Bang Fery diminta mengambil di Denpasar," terang Jaksa.

Kemudian ditunjukkan alamat berikut foto untuk mengambil tempelan di jalan Tukad Batu Agung Panjer, Denpasar Selatan. Sabu tersebut diletakkan di bawah pot bunga.

Ironisnya, begitu terdakwa mengambil tempelan langsung disergap petugas yang sejak awal melakukan pengintaian. Dari tangan terdakwa, diamankan 1 klip plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,25 gram.(hen).

Scroll to Top