DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama Sahabat Anak Indonesia, Sabtu (12/6/2021) malam memperingati 6 tahun tragedi kematian Engeline yang diselenggarakan di Denpasar. Dalam acara tersebut ditetapkan 3 butir rekomendasi.
Adapun rekomendasi pertama yaitu meminta Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan 10 Juni sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia. Kedua, Tragedi kematian Engeline sebagai icon gerakan nasional kebebasan anak dari segala bentuk kekerasan di Indonesia dan yang ketiga menyeruhkan kepada masyarakat untuk membebaskan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Peringatan tragedi kematian Engeline diawali dengan tabur bunga oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, bersama yang perwakilan Polda Bali, Polsek Sanur dan pemangku kepentingan pemerintah desa yang dilakukan ditempat dimana ditemukan jasat Engeline 6 tahun silam.
Kemudian dilanjutkan dengan pembakaran seribu lilin oleh puluhan siswa SD Negeri 12 Sanur dimana Engeline bersekolah serta guru-guru Engeline dan anggota masyarakat, media dan para pegiat perlindungan Anak untuk mengenang derita dan tangis Engeline serta kronologi kematian Engeline. Dalam kesempatan itu, dua anak siswa SD Negeri 12 Sanur, dimana Engeline pernah bersekolah membacakan deklarasi pembebasan anak dari kekerasan.
Baca juga :
Sosialisasi Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi di Jembrana Berlanjut
Sidang Paripurna, Tiga Perda Disahkan
"Ada banyak kekerasan terhadap anak di Indonesia yang mengakibatkan tercerabutnya hak hidup anak, ada banyak pula anak di lingkungan sosial menderita akibat salah asuh, disiksa dan dianiaya, ditelantarkan dan bahkan dijadikan budak seks. Selain itu, dipekerjakan sebagai anak jalanan, dieksploitasi sebagai mengemis dan peminta-minta, diculik dan diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial," ungkap Arist Merdeka Sirait dihadapan awak media.
Ia mengatakan, tragedi kematian Angeline 6 tahun lalu inilah yang mendasari dan menginspirasi Indonesia harus terbebas dari segala bentuk kekerasan dan tragedi kematian Engeline 6 tahun lalu tidak boleh terulang lagi.
"Oleh karena itu kami Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Sahabat Anak Indonesia menyatakan bebaskan anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Tragedi kematian Engeline patut ditetapkan sebagai gerakan nasional pembebasan anak dari segala bentuk kekerasan di Indonesia serta demi kepentingan terbaik anak, kami meminta dan mendesak pemerintah dan negara untuk menetapkan kematian Engeline sebagai ikon gerakan anti kekerasan terhadap anak di Indonesia," tegas Arist Merdeka Sirait. (dha)
Adapun rekomendasi pertama yaitu meminta Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan 10 Juni sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia. Kedua, Tragedi kematian Engeline sebagai icon gerakan nasional kebebasan anak dari segala bentuk kekerasan di Indonesia dan yang ketiga menyeruhkan kepada masyarakat untuk membebaskan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Peringatan tragedi kematian Engeline diawali dengan tabur bunga oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, bersama yang perwakilan Polda Bali, Polsek Sanur dan pemangku kepentingan pemerintah desa yang dilakukan ditempat dimana ditemukan jasat Engeline 6 tahun silam.
Kemudian dilanjutkan dengan pembakaran seribu lilin oleh puluhan siswa SD Negeri 12 Sanur dimana Engeline bersekolah serta guru-guru Engeline dan anggota masyarakat, media dan para pegiat perlindungan Anak untuk mengenang derita dan tangis Engeline serta kronologi kematian Engeline. Dalam kesempatan itu, dua anak siswa SD Negeri 12 Sanur, dimana Engeline pernah bersekolah membacakan deklarasi pembebasan anak dari kekerasan.
Baca juga :
Sosialisasi Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi di Jembrana Berlanjut
Sidang Paripurna, Tiga Perda Disahkan
"Ada banyak kekerasan terhadap anak di Indonesia yang mengakibatkan tercerabutnya hak hidup anak, ada banyak pula anak di lingkungan sosial menderita akibat salah asuh, disiksa dan dianiaya, ditelantarkan dan bahkan dijadikan budak seks. Selain itu, dipekerjakan sebagai anak jalanan, dieksploitasi sebagai mengemis dan peminta-minta, diculik dan diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial," ungkap Arist Merdeka Sirait dihadapan awak media.
Ia mengatakan, tragedi kematian Angeline 6 tahun lalu inilah yang mendasari dan menginspirasi Indonesia harus terbebas dari segala bentuk kekerasan dan tragedi kematian Engeline 6 tahun lalu tidak boleh terulang lagi.
"Oleh karena itu kami Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Sahabat Anak Indonesia menyatakan bebaskan anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Tragedi kematian Engeline patut ditetapkan sebagai gerakan nasional pembebasan anak dari segala bentuk kekerasan di Indonesia serta demi kepentingan terbaik anak, kami meminta dan mendesak pemerintah dan negara untuk menetapkan kematian Engeline sebagai ikon gerakan anti kekerasan terhadap anak di Indonesia," tegas Arist Merdeka Sirait. (dha)