KUTA -fajarbali.com |Novarman AR (61), seorang PNS, merasa dirugikan atas jual beli mobil BMW yang ditawarkan oleh Zulkipli (34). Pasalnya setelah membayar uang muka puluhan juta, korban malah tertipu. Ternyata mobil tersebut milik orang lain.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Orpa, pelaku Zulkipli ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta. Korban melaporkan bahwa dirinya didatangi pelaku untuk menawarkan mobil BMW tahun 2005, pada Minggu 23 Mei 2021.
“Korban yang tengah menginap di Grand Zuri, Jalan Raya Kuta, Badung, ditawari oleh Zulkifli satu unit mobil BMW seri 320i dengan harga puluhan juta. Dengan tipu muslihatnya, pelaku menunjukkan foto-foto kendaraan mewah tersebut. Pada akhirnya korban tertarik untuk membeli,” ujar Kapolsek Orpa Senin 27 September 2021.
Nah, keesokan harinya Senin 24 Mei 2021, pelaku datang lagi ke hotel guna meminta down payment (uang muka). Dalam pertemuan itu korban mentransfer uang Rp 2 juta ke rekening pelaku. Esoknya lagi, pelaku datang minta uang dan diberikan oleh korban sebesar Rp 15 juta.
“Korban kembali transfer ke rekening pelaku sebanyak dua kali masing-masing sejumlah Rp 15 juta,” beber Kapolsek Orpa.
Setelah dibayar puluhan juta, pria yang tinggal di Jalan Kampung Islam Gang Artis Nomor 2, Kepaon, Denpasar Selatan ini membawakan mobil KIA Rio warna Putih nopol DK 1266 FX ke hotel.
Menurut pelaku, mobil tersebut sedianya boleh dipakai korban sebagai jaminan sambil menunggu BMW tiba nantinya. Selanjutnya, mobil BMW yang akan dibeli dijanjikan oleh pelaku tiba, pada Kamis 27 Mei 2021.
Hanya saja saat akan mengambil mobil KIA tersebut di basement hotel untuk digunakan keluar membeli makan siang, korban kaget. Pasalnya saat menuju ke basement, PNS asal Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten itu mendapati mobil KIA hilang.
Korban lantas berkordinasi dengan pihak hotel untuk membuka rekaman CCTV. Tampaklah dua orang mengendarai sepeda motor masuk ke basement dan mengambil mobil tersebut. “Ternyata mobil Kia itu sudah diambil oleh pelaku Zulkipli,” ujarnya.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta dengan kerugian Rp 35 juta. Atas laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah istrinya daerah Pemogan, Denpasar Selatan. “Pelaku kami tangkap di Pemogan,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui menipu korban sebesar Rp 35 juta. Diterangkanya, mobil BMW yang ditawarkan ke korban adalah milik orang lain. Sedangkan mobil KIA yang dipinjamkan sebelumnya memang dirinya yang mengambil. “Mobil BMW yang ditawarkan ke korban diakui milik orang lain,” jelasnya.
Dalam keterangan pelaku lainnya, uang hasil kejahatan digunakan untuk membuat kunci cadangan mobil KIA Rio di daerah Jimbaran. Hasil kejahatan dibelikan baju, membeli Hp, membeli sepatu, bayar cicilan motor.
“Selebihnya diberikan pada istri dan mertua, hingga untuk biaya hidup selama pelatihan ke Lombok dan Banyuwangi. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP,” pungkas Kapolsek Orpa. (Hen)