Bawaslu Diminta ‘Kawal’ Pemilih Disabilitas

“Keterbatasan fisik tidak disupport oleh keluarga, sudah tidak usah dikasi memilih. Potensi ini terjadi di masyarakat terhadap pemilih disabilitas,” paparnya.

(Last Updated On: )

Dr. Ni Wayan Widiasthini saat menyampaikan materi dalam rapat koordinasi di Melangit Bali Adventure di Desa Bakas, Banjarangkan.

SEMARAPURA-fajarbali.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung memetaan kerawanan pemilihan serentak 2024. Ada sejumlah indikator yang menonjol dalam pemetaan tersebut. Diantaranya, pelanggaran lokasi kampnye, pelanggaran saat pemungutan suara, dan tak ketinggalan netralitas ASN dan perbekel, serta hak pilih penyandang disabilitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika saat rapat koordinasi bersama stakeholder, Senin (29/7) menyampaikan, berdasarkan evaluasi pengawasan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) yang digelar pada bulan Februari 2024 lalu, ada lima potensi kerawanan pemilu di Kabupaten Klungkung. Meliputi, pelanggaran lokasi kampnye, pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), kampanye saat pemungutan suara, pemilih potensial yang tidak punya KTP, serta kampanye di luar jadwal.

“Sejumlah indeks kerawanan pada Pilpres dan Pileg bulan Februari inilah yang kami gunakan sebagai pemetaan indeks kerawanan pada Pilkada bulan November 2024 nanti,” ungkapnya dalam rakor yang digelar di Melangit Bali Adventure di Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan.

Selain kelima indikator kerawanan tersebut, Supardika mengatakan jajaran Bawaslu juga melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas ASN hingga perbekel. Apalagi diakuinya, potensi adanya ketidaknetralan ASN serta perbekel sangat besar dan riskan. Hanya saja, untuk saat ini Bawaslu belum dapat mengambil tindakan apabila ada ASN dan perbekel yang tidak netral apalagi sampai cawe-cawe (ikut campur). Mengingat, saat ini belum memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur maupun bupati dan wakil bupati. Sehingga belum dapat dicermati, ASN atau perbekel mana yang berpolitik parktis atau mendukung salah satu paslon.

“Setelah tanggal 23 Agustus kita pasti atensi ASN atau perbekel yang cawe-cawe. Sekarang kita (Bawslu) belum dapat petakan siapa calonnya dan siapa (ASN dan perbekel) yang cawe-cawe. Sehingga secara aturan dan hukum belum bisa ambil tindakan,” jelasnya.

Walau demikian, Supardika memastikan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah ketidaknetralan ASN ataupun perbekel. Salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait. Di samping itu, Bawaslu juga membuka ‘pintu’ bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan ataupun pengaduan apabila ada ASN dan perbekel yang tidak netral selama tahapan pilkada. “
Bawaslu siap terima laporan atau aduan jika ada ASN yang tidak netral dari masyarakat,” tegasnya.

Sementara, salah seorang pemateri yang dihadirkan dalam rapat koordinasi tersebut yakni Dr. Ni Wayan Widiasthini menyoroti terkait kerawanan pada pemilih disabilitas. Menurutnya, pemilih disabilitas sangat rawan dipengaruhi oleh pihak lain sehingga tidak dapat memberikan hak suaranya atau pun haknya diambil alih pihak lain. Untuk itu, dosen yang mengajar di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) ini meminta kepada penyelenggara pemilu agar dapat memberikan perhatian serius kepada pemilih disabilitas. “Keterbatasan fisik tidak disupport oleh keluarga, sudah tidak usah dikasi memilih. Potensi ini terjadi di masyarakat terhadap pemilih disabilitas,” paparnya. (diah)

Next Post

KPU Klungkung Upayakan Sistem Jemput Bola

Sel Jul 30 , 2024
"TPS buka dari jam 07.00-13.00 Wita. Nanti kalau di jam 12.00 Wita itu salah seorng KPPS bisa jemput bola, maka kami akan lakukan sistem jemput bola. Namun, sebelumnya harus ada laporan dari pihak keluarga," ujarnya seraya berharap upaya tersebut dapat meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas di Kabupaten Klungkung saat pilkada nanti.
1000169645

Berita Lainnya