DENPASAR -fajarbali.com |Dua orang pria pendatang, yakni Erwin (23) dan Roben Pulus (20), keduanya asal Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) kedapatan sedang mabuk-mabukkan di Lapangan sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Minggu 8 Februari 2026 sore hari.
Namun setelah Polisi datang dan menggeledah, ditemukan dua buah senjata tajam (sajam) jenis pisau terselip di pinggangnya. Keduanya langsung dibawa ke mapolsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., sebenarnya yang berada di lapangan ada 3 orang. Ketiga pria tersebut berada di lokasi dalam keadaan mabuk alkohol, hingga membuat para pengunjung ketakutan.
"Ketiga orang tersebut membuat keributan di lapangan, dan membuat para pengunjung resah. Warga kemudian melaporkanya ke Polsek Denpasar Timur," beber Kompol Tomiyasa, pada Senin 9 Februari 2026.
Personel Polsek Dentim datang memberikan bantuan sekitar pukul 17.00 Wita. Ketiga pria tersebut diamankan dan diinterogasi. Ternyata mereka tidak bisa diajak komunikasi karena sedang mabuk-mabukkan.
Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan badan, dan menemukan 2 senjata tajam masing-masing berupa satu pisau dapur bergagang warna kuning dan satu parang bergagang kayu. Keduanya yakni Erwin dan Roben Pulus asal Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
"Dari 3 orang yang diamankan, dua orang kedapatan membawa pisau, sudah kami amankan," beber Kapolsek.
Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku datang ke Lapangan Bajra Sandhi sekitar pukul 15.00 Wita dan memang berniat mengkonsumsi arak bersama rekan-rekan lainnya. Saat hendak meninggalkan lokasi, petugas Kepolisian tiba dan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan senjata tajam tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum serta tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah. Hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. R-005









