Ketua DPRD Badung, Putu Parwata meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menyurati para pelaku pariwisata yang tergabung dalam organisasi, seperti PHRI, GIPI, Asita, dan lainnya.
“Kami minta pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata segera membuat surat edaran, meminta para pelaku pariwisata untuk segera melakukan sertifikasi CHSE,” tegas Parwata saat ditemui, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga :
Tips Berpuasa dan Berolahraga Ala Bintang NBA
Brigjend Sugianyar Komitmen "Miskinkan" Bandar dan Pengedar Narkoba di Bali
Menurutnya, protokol kesehatan berbasis CHSE menjadi suatu keharusan dalam menyongsong kenormalan baru. Jangan sampai upaya membuka pariwisata kembali terhambat lantaran keteledoran terhadap penerapan Prokes.
“Perlu pemahaman pelaku pariwisata terhadap kepentingan bersama, sehingga gayung bersambut, jadi masyarakat sehat, aman, dan tenang, pencegahan Covid-19 juga berjalan ujungnya sosial dan ekonomi bisa tumbuh kembali. Ini yang kita harapkan, untuk itu perlu dukungan dan kesadaran bersama,” ungkapnya.
Dikatakan, seluruh pemangku kepentingan harus melakukan edukasi bersama terkait pentingnya menjalankan Prokes berbasis CHSE. Terlebih, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung menyebutkan hingga kini jumlah akomodasi yang sudah memiliki sertifikat CHSE sebanyak 198 dari sekitar 3.300 akomodasi, yakni hotel berbintang, hotel non bintang, dan villa. Sedangkan, untuk restoran dari 1.800 hanya 64 restoran yang sudah memiliki. Kemudian pada sektor lainnya 24 Daya Tarik Wisata (DTW) dan 8 mal yang telah memiliki sertifikat CHSE.
“Kita wajib edukasi CHSE, tidak ada lagi istilah lalai, jadi apa kendalanya sampaikan ke dewan, kami akan berupaya mencarikan jalan keluar,” tegasnya.
Sementara, Plt. Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan mengatakan selain merupakan kewajiban bagi pelaku usaha, Sertifikasi CHSE ini juga salah satu penunjang bahwa usaha tersebut telah siap dibuka dalam kondisi pandemi Covid-19. Menurut Cok Raka, jika tidak memiliki Sertifikat tersebut akan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha.
“Sertifikat ini kan merupakan keseriusan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan pada tempat usahanya. Selain itu wisatawan juga akan memilih menginap ke tempat yang telah memiliki sertifikat CHSE ini,” jelasnya.
Birokrat asal Ubud ini menambahkan, mekanisme untuk memperoleh sertifikat ini adalah pengajuan langsung oleh pemilik usaha. Jika sudah ada pengajuan nantinya akan ada tim yang melakukan penilaian.
“Sertifikat CHSE ini kan salah satu kewajiban pelaku usaha. Pemerintah pusatpun meminta agar hal tersebut diterapkan. Kalau mereka tidak mengajukan jadi tidak akan ada yang menilai, jadi harus ada inisiatif,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk memiliki sertifikat tersebut pemilik usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarananya. Beberapa persyaratan tersebut, yakni tersedianya tempat cuci tangan di beberapa titik sesuai dengan luas wilayahnya, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan tentunya dari segi kebersihan tempat juga harus dijaga.
“Misalkan di restoran alat-alatnya harus bersih, hotel kebersihan kamarnya juga harus dijaga, begitu juga usaha atau tempat wisata lainnya,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Asisten III Sekda Badung. (put)