Banyak Masyarakat Denpasar Belum Paham Soal PKM

(Last Updated On: 14/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan mulai Jumat (15/5/2020) oleh pemerintah Kota Denpasar membuat sebagian besar masyarakat bingung. Banyak warga Denpasar maupun luar Denpasar yang masih belum mengetahui soal PKM termasuk terkait aturan dan sanksinya.

 

 

 

Pada dasarnya, kebijakan ini diterbitkan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Denpasar. Selain itu, kebijakan ini dibuat karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing dan physical distancing. Selain itu, Pemkot Denpasar juga melihat banyak warga yang tak mengeluarkan masker saat keluar rumah.

 

Terlepas dari itu, masyarakat cenderung merasa khawatir dengan kebijakan tersebut karena dinilai cukup membatasi gerak masyarakat khususnya masyarakat yang berada di luar Denpasar tetapi bekerja di Kota Denpasar atau sebaliknya.

 

Salah seorang karyawan swasta asal Badung yang bekerja di Denpasar, Made Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya masih bingung dan belum paham terkait penerapan PKM tersebut. Ia merasa kebijakan tersebut terkesan mendadak dan surat yang harus disiapkan jika harus ke Denpasar cukup menguras waktu.

 

“Saya pribadi mengapresiasi kebijakan tersebut dalam upaya memerangi dan memutus rantai penyebaran virus Corona. Namun, kalau kebijakan ini mendadak tentu akan menyulitkan masyarakat itu sendiri, terlebih harus menyiapkan surat keterangan bila harus ke Denpasar. Itu butuh waktu karena pasti banyak warga yang akan antri membuatnya,” ungkapnya.

 

Wisnu Wardhana menambahkan, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melempar kebijakan itu ke tengah-tengah masyarakat. Saat ini banyak warga luar Denpasar yang bekerja di Denpasar, baik itu di pasar, sebagai buruh harian, maupun ojek online.

 

“Jika tanpa sosialisasi, maka masyarakat akan mengalami kegaduhan dan cemas karena takut tidak dapat bekerja, terlebih bagi mereka yang belum sempat membuat surat keterangan yang diminta pemerintah,” imbuhnya.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh pedagang asal Tabanan, Putu Wijaya. Dirinya mengaku belum paman betul terkait penerapan PKM dan apa sanksinya bila tidak dipatuhi. “Saya berjualan di salah satu Pasar di Kota Denpasar dan sering bolak balik Tabanan-Denpasar, jika penerapan ini dilakukan maka saya akan kesulitan untuk berjualan terlebih lagi saya belum mengantongi surat keterangan sedangkan penerapan tersebut sudah dilakukan Jumat ini,” ujarnya.

 

Pihaknya berharap pemerintah gencar melakukan sosialisasi terkait penerapan PKM tersebut agar masyarakat yang tinggal di luar Denpasar namun bekerja di Denpasar tidak merasa khawatir. (dar).

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dewan Bangli Dorong Transparansi Pendataan Calon Penerima BLT Agar Tidak Tumpang Tindih

Kam Mei 14 , 2020
Dibaca: 23 (Last Updated On: 14/05/2020)BANGLI – fajarbali.com | Berbagai wacana Pemerintah untuk bisa meringankan beban masyarakat yang tengah dilanda wabah Covid-19, nyatanya sampai saat ini belum bisa sepenuhnya direalisasikan di Kabupaten Bangli. Salah satunya terkait penangguhan kredit bank dan bantuan langsung tunai (BLT).  Yang mana, terkait BLT sebesar Rp […]

Berita Lainnya