Badung Sosialisasikan PermenPAN RB No. 20 Tahun 2018

(Last Updated On: 09/03/2020)

Bagian Organisasi Setda Badung melaksanakan Sosialisasi PermenPAN RB No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Dalam sosialisasi ini Bagian Organisasi menggandeng Biro Organisasi dan Analisis Jabatan Setda Provinsi Bali sebagai Narasumber. Sosialisasi diikuti para Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian di masing-masing Instansi di lingkungan Pemkab Badung, Jumat (6/3/2020) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Kegiatan tersebut dibuka Kabag Organisasi Setda Badung I Wayan Putra Yadnya, serta dihadiri Kabag. Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali N Gde Ari Jayadi.

 

Kabag Organisasi Putra Yadnya menyatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan pada bulan Februari lalu terkait dengan evaluasi kelembagaan dan analisis jabatan (anjab). Pada kesempatan ini Bagian Organisasi secara khusus mengundang Pemerintah Provinsi terkait dengan evaluasi kelembagaan sesuai Permenpan RB No. 20 tahun 2018.

 

“Evaluasi kelembagaan ini merupakan salah satu dari reformasi birokrasi, penataan dan penguatan organisasi. Dan paling singkat kita melakukan evaluasi kelembagaan adalah tiga tahun,” jelasnya.

 

Tahun lalu pihaknya telah melakukan evaluasi kelembagaan di Pemkab Badung dan hasilnya 30 organisasi yang memang sangat efektif dan ada 8 (delapan) organisasi yang efektif. “Dalam rangka evaluasi di 2020 ini kami datangkan narasumber dari Provinsi yang akan menyampaikan teknis mengenai peraturan tersebut serta teknis pengisian kuisioner yang akan kita sampaikan,” tambahnya.

Sementara Kabag. Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali N Gde Ari Jayadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya sesuai Permenpan RB 20 tahun 2018, pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah secara efektif dan efisien. Setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah.

 

Sementara lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini. Evaluasi kelembagaan pemerintah dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. Dijelaskan, bahwa evaluasi kelembagaan dilaksanakan secara bertahap. Evaluasi meliputi, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta laporan evaluasi.

 

 Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Menteri dan Menteri melaksanakan verifikasi hasil evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Melalui sosialisasi ini Jayadi mengharapkan adanya persamaan persepsi di semua kabupaten/kota terhadap pelaksanaan Permenpan RB No. 20 tahun 2018.(put).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HUT 61 PHDI dan Launching Buku Upacara Yadnya

Sen Mar 9 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 09/03/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung melaksanakan peringatan HUT ke-61 PHDI di Ruang Pertemuan Kantor Camat Kuta Kabupaten Badung,  Jumat (6/3/2020). Acara dihadiri Kadis Kebudayaan Gede Eka Sudarwita, PHDI Provinsi yang diwakili Jro Gede Pasek, Ketua Harian PHDI Badung Gede […]

Berita Lainnya