Baby Sister Kelabui Majikan, Gantikan Perhiasan Emas Dengan Imitasi

Motif Kebutuhan Ekonomi

(Last Updated On: )

MALING EMAS-Tersangka baby sister pencuri perhiasan emas milik majikan. 

 

DENPASAR –fajarbali.com |Baby sister bernama IIn Setyaeni (46) ini pintar mengelabui majikannya. Ia mengambil sejumlah kalung emas di lemari dan mengantikanya dengan imitasi. Perbuatan perempuan yang tinggal di Jalan Merpati VIII Gang Melon, Denpasar ini terungkap setelah dilaporkan ke Polisi. 
 
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, insiden pencurian emas itu terjadi di rumah korban, Shela Julia (30) di Jalan Pondok Indah V no 88 Ubung, Denpasar Utara. 
 
Aksi tersangka Iin terungkap pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, setelah sang majikan hendak memakai perhiasan yang disimpan di dalam kotak di lemari kamar. Ketika akan membuka kotak perhiasan tersebut, ibu rumah tangga asal Palembang, Sumatera Selatan ini kaget. 
 
Pasalnya, perhiasan tersebut telah diganti dengan imitasi. Korban berusaha mencari yang asli namun tidak ketemu sehingga melaporkanya ke Polsek Denpasar Utara. 
 
Korban menuturkan mengalami kerugian sekitar Rp 8,631 juta dari hilangnya perhiasan berupa 1 kalung mas berat 3,3 gram, 1 kalung mas berat 2,9 gram, 1 gelang mas berat 2,3 gram, 1 gelang mas berat 3,6 gram, 1 liontin bentuk salib berat 0,9 gram. 
 
Hasil penyelidikan aparat kepolisian, pelaku mengarah ke tersangka Baby Sister yakni Iin Setyaeni. Sehingga, pada Selasa 7 Mei 2024 pkl 21.00 wita, polisi menginterogasi perempuan asal Seragen tersebut hingga mengakui perbuatanya. 
 
Ia mengakui mengambil perhiasan korban pada Senin 29 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita saat korban tidak ada dirumah. Agar pencurian berjalan mulus, tersangka menggantikan perhiasan emas dengan perhiasan emas imitasi. 
 
“Tersangka menggantikanya dengan imitasi agar kedoknya tidak diketahui sang majikan,” ujar AKP Sukadi, pada Senin 13 Mei 2024. 
 
Menurut tersangka Iin, perhiasan emas itu dijual di seputaran Jalan Sumatera, Denpasar. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bayar kos dan biaya kebutuhan hidup lainnya. 
 
“Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi, belum bayar sewa kos selama 4 bulan dan untuk biaya hidup,” jelas AKP Sukadi. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni uang hasil penjualan sejumlah Rp 1.500.000,00, 1 gelang emas imitasi, 1 kalung emas imitasi, 5 nota pembelian perhiasan dan 1 kotak perhiasan. Atas kejahatanya, tersangka Iin digiring ke Polsek Denpasar Utara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. R-005 

Next Post

Jelang KTT WWF, Penutupan Arus Lalin Persimpangan Bandara Mulai Diberlakukan

Sen Mei 13 , 2024
Puluhan Barrier Terpasang
IMG_20240513_215849

Berita Lainnya