DENPASAR-Fajarbali.com|Nasib kurang beruntung dialami pria bernama A.A Bagus Kresna Wijaya atau yang sering dipanggang Gung Bagus.
Bagaimana tidak, hanya gara-gara ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,14 dia dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Dalam sidang baru-baru ini, pria pengangguran ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Koman Sasmiti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I. Memohon agar menjalis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam surat tuntutannya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang daring itu, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Dimana sebelum terdakwa diadili, terdakawa terlebih dahulu ditangkap polisi pada tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 20.30 Wita.
Terdakwa ditangkap di Gang Cipta Selaras, Jalan imam Bonjol. Diuraikan pula bahwa penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada penyalahguna narkoba yang biasa dipanggil Gung Bagus.
"Atas informasinya itu polisi langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terdakwa," sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Saat ditangkap, terdakwa telihat membuang bungkus rokok yang setelah dibuka ternyata berisikan narkotika jenis sabu yang setalah ditimbang beratnya hanya 0,14 gram.(eli)