Ilustrasi Sebagai Polisi Pengayom dan Pelindung Masyarakat.
DENPASAR -fajarbali.com |Tiga oknum Polisi yang bertugas di Polres Klungkung dilaporkan ke Polda Bali dalam dugaan kasus tindak pidana penganiayaan atau pemukulan. Laporan warga itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.,
“Melalui SPKT Polda Bali, kita sudah terima laporan tersebut,” beber mantan Kapolresta Denpasar ini.
Ia mengatakan, laporan diterima pada Rabu 29 mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/403/V/SPKT/Polda Bali, perihal dugaan penganiayaan. Identitas pelapor atau korban, yakni IWS (47) asal Jalan Subak Dalem, Denpasar.
Dalam laporannya, IWS mengaku didatangi anggota Satuan Reskrim Polres Klungkung pada Minggu 26 Mei sekitar pukul 23.30 Wita. Ia diajak ke suatu tempat untuk di interogasi.
Namun saat interogasi korban mengaku di pukul oleh 3 anggota. Hanya saja, dalam laporan tersebut, korban tidak menjelaskan terkait permasalahan apa.
“Terkait laporan ini masih dalam proses pendalaman untuk kebenarannya dan jika memang terbukti anggota tersebut bersalah Bid Propam Polda Bali pasti akan memberikan sangsi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Jansen.
“Mari kita tunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Bid Propam Polda Bali yang pasti akan bekerja dengan professional dalam penanganan permasalahan tersebut, bebernya lagi. R-005