https://www.traditionrolex.com/27 Aniaya Kepsek TK Echelen School, Wali Murid Tersangka Tapi Tidak Ditahan  - FAJAR BALI
 

Aniaya Kepsek TK Echelen School, Wali Murid Tersangka Tapi Tidak Ditahan 

(Last Updated On: 18/11/2020)

DENPASARfajarbali.com |Kasus Penganiayaan menimpa seorang Kepala Sekolah TK Echelen Scholl di Jalan Suwung Batan Kendal Sanur bernama Kurnia Budi Winarni

Tidak hanya dianiaya, Kepsek asal Jakarta itu dipecat oleh Yayasan karena menahan raport siswa yang menunggak SPP. Sementara wali murid pelaku aniaya berinisial FU sudah berstatus tersangka namun tidak ditahan. 

Kepsek Kurnia menceritakan kronologis penganiayaan yang terjadi pada Jumat (12/7/2020) lalu di Echelon School di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. “Kejadian saat itu akan pembagian raport untuk siswa TK dan PAUD,” tutur Kurnia yang ditemui di Kantor Pengacara IJS di Jalan Diponegoro Denpasar Barat, Rabu (17/11/2020). 

Dijelaskannya, sebelum pembagian rapor, Winarni didatangi Ketua Yayasan, Jau Ne Bie yang menyerahkan nama-nama anak yang belum melunasi SPP. Ketua Yayasan minta supaya nama-nama siswa yang belum bayar SPP rapornya dipisahkan dan diberikan ke ketua yayasan. 

Dalam pengambilan rapor tersebut, datanglah orang tua murid berinisial FU yang akan mengambil rapor. Namun karena anaknya belum membayar SPP hingga bulan Juni sebesar Rp 1 juta, Winarni mengarahkan agar FU menemui ketua yayasan. 

Hanya saja wali murid itu tidak terima, sehingga tersangka FU dan suaminya lalu mulai membuat kericuhan. “mereka datang sambil teriak-teriak. Wajah saya dituding oleh suami FU sambil terus teriak dan merekam menggunakan HP,” ungkap wanita asal Jakarta itu. 

Nahasnya, saking geramnnya tersangka FU langsung memukul kepala Kurnia dihadapan guru dan pengurus yayasan. “Karena kepala saya dipukul saya merasa pusing lalu dibawa ke dalam kantor. Sementara tersangka FU dan suaminya masih teriak-teriak di luar,” ujar Winarni dengan berlinang air mata.

Mirisnya, bukannya membela Kepsek, berselang beberapa jam dari aksi penganiayaan tersebut, Kurnia langsung diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dengan alasan tidak cocok. “Saya langsung periksa ke dokter karena terus pusing. Kata dokter, saya mengalami kelemahan syaraf dan ada titik putih di pelipis,” ungkapnya. 

Akhirnya kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan pada Senin (15/7/2020). Hasil penyidikan, pelaku berinisial FU lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan. Meski sudah menyandang status tersangka, namun sampai saat ini FU masih bebas berkeliaran dan kasusnya jalan di tempat. 

“Ada intervensi dari beberapa pihak supaya kasus ini berakhir damai,” ujar Kurnia sembari berharap kasusnya ini bisa mendapatkan keadilan dan pelaku penganiayaan mendapat hukuman setimpal.

Menanggapi kasus tersebut, Kanitreskrim Polsek Densel AKP Hadimastika membenarkanya. Ia mengatakan kasus ini sudah masuk ranah P-19 ke Kejaksaan Negeri Denpasar. 

Sementara tersangka FU tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. “Sudah P-19. Tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor. Kasusnya tetap diproses,” jelas mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar ini, Rabu (18/11/2020). (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Korsleting Listrik, Restoran Dream Island Pantai Sanur Ludes Terbakar 

Rab Nov 18 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 18/11/2020)SANUR –fajarbali.com |Kebakaran melanda Restoran Dream Island yang terletak di Jalan Suka Merta, Pantai Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (17/11) sekitar pukul 21.18 Wita. Akibat kejadian itu, seluruh bangunan ludes terbakar dan tidak ada korban jiwa.  Save as PDF

Berita Lainnya