DENPASAR -fajarbali.com |Kasus Penganiayaan menimpa seorang Kepala Sekolah TK Echelen Scholl di Jalan Suwung Batan Kendal Sanur bernama Kurnia Budi Winarni
Tidak hanya dianiaya, Kepsek asal Jakarta itu dipecat oleh Yayasan karena menahan raport siswa yang menunggak SPP. Sementara wali murid pelaku aniaya berinisial FU sudah berstatus tersangka namun tidak ditahan.
Kepsek Kurnia menceritakan kronologis penganiayaan yang terjadi pada Jumat (12/7/2020) lalu di Echelon School di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. "Kejadian saat itu akan pembagian raport untuk siswa TK dan PAUD," tutur Kurnia yang ditemui di Kantor Pengacara IJS di Jalan Diponegoro Denpasar Barat, Rabu (17/11/2020).
Dijelaskannya, sebelum pembagian rapor, Winarni didatangi Ketua Yayasan, Jau Ne Bie yang menyerahkan nama-nama anak yang belum melunasi SPP. Ketua Yayasan minta supaya nama-nama siswa yang belum bayar SPP rapornya dipisahkan dan diberikan ke ketua yayasan.
Dalam pengambilan rapor tersebut, datanglah orang tua murid berinisial FU yang akan mengambil rapor. Namun karena anaknya belum membayar SPP hingga bulan Juni sebesar Rp 1 juta, Winarni mengarahkan agar FU menemui ketua yayasan.
Hanya saja wali murid itu tidak terima, sehingga tersangka FU dan suaminya lalu mulai membuat kericuhan. “mereka datang sambil teriak-teriak. Wajah saya dituding oleh suami FU sambil terus teriak dan merekam menggunakan HP,” ungkap wanita asal Jakarta itu.
Nahasnya, saking geramnnya tersangka FU langsung memukul kepala Kurnia dihadapan guru dan pengurus yayasan. “Karena kepala saya dipukul saya merasa pusing lalu dibawa ke dalam kantor. Sementara tersangka FU dan suaminya masih teriak-teriak di luar,” ujar Winarni dengan berlinang air mata.










