KUTA -fajarbali.com |Seorang anggota Polisi bernama Agus Yulianto (49) dan istrinya yang sedang berlibur di Kuta mengalami penganiayaan dan pengerusakan mobil oleh dua anggota Debt Colllector di depan Hotel Pullman di Jalan Pantai Kuta, pada Rabu 25 Maret 2026, sekira pukul 01.30 WITA. Peristiwa itu diduga diawali aksi serempetan mobil taxi di depan pertokoan Kuta Square hingga korban diteriaki maling.
Sementara, warga yang tidak tahu menahu persoalan ikutan menyerang dan merusak mobil korban. Polisi berhasil meringkus dua orang pelakunya, yakni Lukas Ginanjar Saputra alias Arif (29) asal Bantul dan Oktovianus Nana alias Mesak (29) asal NTT.
Dalam keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya SH MH, insiden pengerusakan itu terjadi sekitar pukul 01.30 Wita saat kedua pasangan suami istri itu jalan-jalan di Pantai Kuta. Polisi yang tinggal di Gadungsari, Kelurahan Gadungsari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu mengendarai mobil Avanza.
Setiba di depan pertokoan Kuta Square, mobil korban serempetan dengan mobil taxi. Merasa tidak ada masalah, korban terus mengemudikan mobilnya hingga ke Jalan Pantai Kuta.
Namun tak diduga, sejumlah orang mengejar dan meneriaki mobil korban dengan teriakan maling. Sehingga korban menghentikan mobilnya. Tak disangka, beberapa orang datang dan memukul mobil dengan menggunakan tangan, kunci roda dan melempar kaca mobil dengan batu.
Tidak hanya itu, korban yang masih berada di dalam mobil juga dipukuli oleh pelaku. Beberapa saat kemudian datang security mengamankan situasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada leher sebelah kiri, luka lecet pada tangan sebelah kanan, bodi mobil penyok, kaca mobil pecah (hampir seluruh kaca mobil rusak/pecah). Bahkan ke empat ban mobil kempes.
Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil menangkapnya di lokasi kejadian.
"2 pelaku pengerusakan pengeroyokan yang diduga oknum debt collector sudah ditangkap," beber Iptu Gede Adhi, pada Kamis 26 Maret 2026.
Setelah dilakukan tes urine, salah seorang pelaku Arif positif menggunakan narkoba jenis ampetamin dan methapetamin. Kini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap terhadap pelaku lainnya yang sementara berhasil melarikan diri dari TKP.
"Pelaku lain masih dikejar," pungkasnya. R-005









