Anggota Mata Elang Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jalan Kalimutu Divonis 12 Tahun

DENPASAR-Fajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa Kasus pembunuhan yang terjadi di simpang Jalan Gunung Kalimutu I Wayan Sadia, Kamis (10/3/2022) divonis 12 tahun penjara. 

Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa I Wayan Sadia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Terdakwa I Wayan Sadia terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sebut hakim dalam amar putusannya. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. Dalam putusannya hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan. Salah satunya adalah perbuatan terdakwa menyebabkan I Gede Budiarsana meninggal dunia. 

Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Swadarman Diputra yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara. 

Sementara untuk enam terdakwa lainnya yaitu atas nama Banny Bakarbessy, Jos Bus Likumahuwa, Fandy Kainama, Gerson Partiwailapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto dan Dominggu Bakar Bessy divonis masing-masing tiga tahun penjara. 

Oleh majelis hakim yang sama, keenam terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu atas nama Ketut  Widiada alias Jro Dolah. 

Perbuatan keenam terdakwa yang merupakan anggota Mata Elang ini sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. “Menghukum pada terdakwa ini masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya. 

Vonis keenam terdakwa ini juga satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana pada sidang sebelumnya JPU Kejari Denpasar ini menurut agar keenam terdakwa dihukum masing-masing 4 tahun penjara. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi terkait sikap jaksa atas vonis ini menjawab jaksa masih pikir-pikir”Jaksa Penuntut dan tim kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir,” ujarnya. 

BACA JUGA:  Mancing di Padanggalak, Motor Scoopy Dibawa Kabur Maling

Dalam dakwaan dijelaskan, aksi sadis ini terjadi pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 Wita, saat saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah dan saksi korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Multi Solution, di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat. Di lokasi sendiri ada enam terdakwa yang sedang duduk-duduk di depan kantor.

Saksi Widiada lalu menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Lalu terjadi keributan saat terdakwa Joe merampas handphone milik saksi korban Budiarsana yang saat itu digunakan untuk merekam.

Lalu terdakwa Gerson yang ada di lokasi memukul pipi Budiarsana sebanyak tiga kali. Selanjutnya, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Jro Dolah dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.

Benny mengayunkan pedangnya ke arah saksi Widiada, tapi saksi berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.

Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Jro Dolah dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul. “Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama,” lanjut JPU.

Setelah berusaha, saksi Jro Dolah dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka. “De, melaib, De (De, lari, De),” teriak Jro Dolah.

Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy. “Korban yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pickup yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” ujar JPU Bagus.

BACA JUGA:  Dua Tamu yang Menginap di Apartemen Tewas Minum Racun Tikus

Saat terjatuh, terdakwa Sadia yang mengejar korban kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang yang dipegang. Korban berusaha menangkis dan melindungi dirinya dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan korban terkena tebasan pedang.

Saat korban terjatuh, terdakwa kemudian kembali menebas korban dengan pedang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, sehingga korban mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan. Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia.(eli)

Scroll to Top