Anggaran Santunan Kematian di Klungkung Habis, Disdukcapil Usul Tambahan Rp1,5 M di APBD Perubahan

IMG-20250626-WA0001
Ida Bagus Jumpung Oka Wedhana

Loading

SEMARAPURA-Fajar Bali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung pada tanggal 23 Juni 2025 mendadak bersurat kepada perbekel dan lurah se-Kabupaten Klungkung. Surat tersebut memuat pemberitahuan bahwa alokasi anggaran induk tahun 2025 untuk program santunan kematian sejumlah Rp900 juta sudah habis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung Ida Bagus Jumpung Oka Wedhana, Rabu (25/6/2025) membenarkan bahwa per Juni 2025, anggaran untuk program pemberian penghargaan pencatatan kematian atau yang lebih dikenal dengan santunan kematian memang sudah habis. Walau demikian, apabila saat ini ada kematian dan pihak ahli waris mengajukan permohonan pencatatan kematian tetap akan dilayani. Hanya saja, untuk pencairan santunan kematian sebesar Rp2 juta per kematian masih tertunda. Santunan tersebut akan dibayarkan setelah APBD 2025 perubahan disahkan.

"Permohonan tetap ada dan kita proses, tapi kita kasi penjelasan ke meraka (ahli waris) santunan tidak bisa cair secepatnya, tetapi masih tunggu anggaran perubahan," ungkapnya.

Ida Bagus Jumpung mengatakan, sebelumnya pada APBD 2025 induk, alokasi anggaran santunan kematian hanya Rp900 juta. Dengan estimasi besaran santunan kematian Rp1 juta seperti di masa kepemimpinan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Besaran santunan kematian itupun berlanjut hingga di era Penjabat Bupati (Pj) I Nyoman Jendrika. Namun, ketika ada perubahan kepemimpinan, yang mana setelah Bupati Klungkung I Made Satria dilantik, rupanya santunan kematian ditingkatkan menjadi Rp2 juta. "Setalah bupati dilantik baru kita proses Perbup (Peraturan Bupati) di bagian hukum, karena itu (santunan kematian) kan kebijakan bupati," ujar Ida Bagus Jumpung.

Untuk menutupi kekurangan anggaran ini, Ida Bagus Jumpung memastikan pihaknya sudah mengajukan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp1,5 miliar di APBD 2025 perubahan. "Kita sudah usulkan di anggaran perubahan Rp1,5 miliar. Kalau sudah disahkan, maka usulan yang sudah tercatat sebelumnya akan langsung dibayarkan," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemberian santunan kematian ini mengacu pada Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Penghargaan Atas Kepengurusan Pencatatan Kematian. Berdasarkan peraturan tersebut, maka  pertanggal 17 April 2025 reward/penghargaan atas pelaporan pencatatan kematian menjadi Rp2.000.000 dari sebelumnya sebesar Rp1.000.000,00 perkematian mulai diberlakukan. Penghargaan ini diberikan kepada ahli waris yang melakukan pelaporan tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal kematian. W-019

Scroll to Top