Anggaran Desa Sudah Terserap Untuk Penanggulan

(Last Updated On: 10/08/2020)

GIANYAR – fajarbali.com | Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa digalakkan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Masker-masker ini nantinya dilakukan pengadaan di desa-desa yang nantinya pengadaannya dari donasi masyarakat yang berasal dari keluarga mapan. Masker ini guna melindungi masyarakat dari penyebaran covid 19.

Dengan adanya gerakan ini, sejumlah perbekel menilai gerakan tersebut memberatkan. Dinilai perbekel dengan donasi dari warga yang sudah mapan, yang mana aparat desa tidak bisa menentukan warga mana yang tergolong mapan saat pandemic covid saat ini. disisi lain, anggaran pengadaan dari dana desa sudah tidak bisa dikutak katik lagi. Beberapa perbekel juga menilai katagori mapan saat pandemic ini berbeda dengan mapan dalam situali nolmal sebelum covid 19.

Terkait hal ini, Kadis BPMD  Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Senin (10/8/2020)  menjelaskan dirinya sudah memahami keluhan dari beberapa perbekel tersebut. Ngurah Adi juga mengatakan seluruh desa di Gianyar sudah tidak perlu lagi melakukan pengadaan masker seperti surat dari Kementerian Desa, Daerah Tetrtinggal dan Transmigrasi. “Seluruh perbekel sudah tidak perlu lagi pengadaan masker itu, ini sudah diputuskan bersama BPMD Provinsi Bali beberapa waktu lalu,” jelas Ngurah Adi.

Dijelaskannya lagi anggaran penanggulangan covid 19, untuk kabupaten Gianyar sudah terserap sesuai Peraturan Menteri Desa no 7 Thn 2020 yaitu kegiatan Padat Karya Tunai , BLT dan Penanganan Covid 19. “Anggaran dari desa sudah digunakan untuk pengadaan masker, hand sanitazer, disinfectan dan operasional Satgas Covid 19,” jelasnya lagi.

Bahkan Ngurah Adi menyebutkan sudah banyak desa yang pengadaan masker dengan menggunakan dana desa. Disamping itu untuk masker, sudah banyak lembaga sosial, baik perorangan dan sosial yang menyumbangkan masker ke masyarakat. “Yang jelas desa tidak perlu lagi pengadaan masker, karena hal ini sudah mencukupi. Bahkan sumbangan pihak ketiga sudah banyak, walau tanpa logo,” bebernya.(gds).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

H Sovereign Bali Siap Menuju Tatanan Kehidupan Bali Era Baru

Sen Agu 10 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 10/08/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 3355 Tahun 2020 serta Surat Edaran Bupati Badung No.259 Tahun 2020 terkait Tatanan Kehidupan Bali Era Baru terutama dalam bidang pariwisata khususnya perhotelan, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan semua hotel melakukan proses verifikasi tatanan kehidupan Bali […]

Berita Lainnya