DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Bule asal Inggris Collum (31) dan bule Australia Aaron Wayne Coyle (44) yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kasus kepemilikan sabu dan ekstasi, mendadak menjalani perawatan di RS Trijata Polda Bali.
Mereka disebut-sebut stress dan mengamuk di dalam ruang tahanan Polda Bali dan dianggap terkena penyakit bipolar alias gila. Padahal sebelum ditangkap kondisinya sehat bugar alias tidak ada indikasi terkena bipolar.
Sebagaimana diketahui, Collum asal Inggris ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Dewi Sri VIII nomor 17 Denpasar, Selasa (1/9/2020). Darinya disita 14 paket sabu seberat 11.84 gram dan 15 butir ekstasi warna ungu logo granat.
Sehari kemudian, Polisi kembali menangkap Aaron Wayne Coyle di Jalan Nakula nomor 2 Seminyak Kuta, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 00.45 Wita. Barang bukti yang diamankan yakni 1 paket sabu seberat 1,23 gram. Aaron mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Collum.
Lantaran melibatkan orang asing, kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Resnarkoba Polda Bali. Namun, anehnya setelah ditangani Polda Bali kedua bule narkoba itu malah mendadak dirawat di RS Trijata Polda Bali dan dinyatakan terkena bipolar karena pemakaian obat.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP I Putu Yuni Setiawan saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2020). Ia menyatakan, kedua bule berstatus tersangka itu mengamuk saat dimasukkan ke dalam tahanan narkoba Polda Bali. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, keduanya dirawat di RS Trijata Polda Bali.
"Keduanya dirawat di rumah sakit. Sakitnya bipolar sama depresi. Karena pemakaian obat itu," ungkap AKBP Putu Yuni.
Diterangkannya, kedua bule itu masih menjalani perawatan di rumah sakit, hingga Jumat (11/9/2020). "Ketahuannya di tahanan kondisinya ngamuk, depresi. Seperti itu. Kita ini gak boleh kalau ada kejadian di tahanan kita gak respon. Kalau di rumah sakit kan sudah ada penanganan," bebernya.
Jelasnya lagi, sampai saat ini kedua bule itu masih dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 112 ayat 1 dengan barang bukti yang sama saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar. "Yang pasti BB-nya masih sama dengan dari Polresta," sebutnya.
Bagian lain, sumber dilapangan mengungkapkan kedua bule tersebut sama sekali belum dimasukkan ke ruang tahanan. Malah setelah kasusnya dilimpahkan dari Polresta Denpasar kedua bule itu langsung dirawat di rumah sakit Trijata Polda Bali.
Sumber juga heran dengan pernyataan Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni yang menyebut kedua tersangka terkena bipolar dan depresi. Ada dugaan itu bagian dari upaya agar kedua bule narkoba itu terbebas dari hukuman berat. Padahal, kedua bule itu merupakan sindikat narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak yang seharusnya mendapat hukuman setimpal.
"Mereka ini kan sindikat. Kok dengan semudah itu dikatakan mereka itu bipolar. Bagaimana mungkin keduanya sama-sama dinyatakan bipolar," beber sumber.
Untuk itu Polisi diminta bersikap adil dan profesional dalam menangani kasus narkoba tersebut. Sesuai dengan visi dan misi Kapolda Bali yang gencar memberantas narkoba di Bali.
"Kami berharap agar Polisi bersikap adil. Kalau memang mereka sindikat hukumlah dengan berat, jangan pura-pura gila jadinya direhab hukumannya," pinta sumber. (hen)