MANGUPURA -fajarbali.com |Tersangka Mohammad Taufiqurrahman (25), Edi Hermawan (25), I Made Rai Subrata (31), I Wayan Gede Aditya Aryana Putra (22) dan I Ketut Wedi Agung (20) kini mendekam dalam rumah tahanan Polres Badung. Kelimanya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Badung.
Yang menarik, kelima tersangka beda jaringan itu mengaku dikendalikan napi Lapas di Bali. “Dari hasil interogasi, kelimanya mengaku mendapat sabu dari Lapas. Tapi Lapas mana, masih kami dalami,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Suhacayadi didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Kamis (27/2/2020).
AKP Suhacayadi menerangkan, kelima pengedar narkoba itu ditangkap terpisah. Tersangka Mohamad Taufiqurrahman, pekerja garmen, diringkus di Jalan Tegal Permai I, Banjar Surya Buana, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Sabtu (8/2/2020). Karyawan garmen ini kedapatan memiliki sabu seberat 0,36 gram.
Disusul kemudian, tersangka Edi Hermawan ditangkap di rumahnya Jalan Mudutaki, Dalung, Kuta Utara. Dari tangan tersangka disita 5,33 gram sabu, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 22.15 Wita.
Kemudian tersangka Subrata diciduk dirumahnya di Jalan Padang Luwih, Banjar Tegal Jaya, Dalung, Kuta Utara, pada Minggu (23/2) malam. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 0,33 gram SS. Berlanjut penangkapan terhadap tersangka Aditya di Jalan Dewi Sri, Legian Kaja, Kuta Utara, Minggu (23/2). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,37 gram.
Terakhir, tersangka Wedi ditangkap di pinggir Jalab Raya Dalung Kuta Utara, Selasa (25/2/2020) malam, dengan barang bukti 2 paket sabu. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (hen)