DENPASAR-fajarbali.com | Sebuah kapal ikan asing berbendera China, Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT), menjadi sorotan setelah dihentikan dan diperiksa oleh Kapal Pengawas (KP) Paus milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan teritorial Indonesia selatan Jawa Timur pada Kamis (8/5). Penangkapan ini memicu serangkaian penyelidikan yang mengungkap indikasi pelanggaran di luar sektor perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa penangkapan kapal ini berawal dari deteksi pusat pengendalian (Command Center) KKP yang mencurigai pergerakan tidak wajar kapal Yue Lu Yu 28359. “Kapal tersebut terdeteksi bergerak dari laut lepas Samudera Hindia menuju perairan Bali, melenceng dari jalur pelayaran yang seharusnya, yakni di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI),” ungkapnya, Senin (12/5).
Kecurigaan semakin menguat karena kapal ikan tersebut beberapa hari melakukan pelayaran yang tidak lazim. Atas dasar kecurigaan tersebut, KP Paus diperintahkan untuk melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap kapal asing tersebut.
Saat pemeriksaan di laut, kapal menunjukkan bendera China. Pemeriksaan dokumen di atas kapal menemukan sejumlah surat-surat yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China, termasuk Sertifikat Kebangsaan Kapal Penangkap Ikan, Surat Tanda Kepemilikan Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, serta Sertifikat Keselamatan Kapal Penangkap Ikan Laut Domestik. Selain itu, enam awak kapal berkewarganegaraan China juga ditemukan di dalamnya.
Pung Nugroho Saksono menyebutkan, meskipun teridentifikasi sebagai kapal ikan secara dokumen, hasil pemeriksaan fisik kapal menimbulkan kejanggalan. Ditemukan banyak sekat-sekat akomodasi kamar yang diduga difungsikan untuk mengangkut orang, memunculkan spekulasi bahwa kapal ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan perikanan.
“Bahkan, kuat dugaan kapal Yue Lu Yu 28359 kerap berganti nama, salah satunya teridentifikasi dengan nama FV 2508, untuk mengelabui pantauan satelit. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kapal ditarik menuju Pelabuhan Benoa, dan penanganannya dilimpahkan kepada Pangkalan PSDKP Benoa,” ucapnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan mendalam oleh Tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang perikanan, mengingat tidak adanya alat tangkap ikan maupun hasil tangkapan di atas kapal. “Unsur pelanggaran penangkapan ikan maupun pengangkutan ikan secara ilegal tidak ditemukan, namun diduga kuat terdapat pelanggaran ketentuan lainnya, yaitu pelanggaran pelayaran dan imigrasi,” sebutnya.
Pangkalan PSDKP Benoa kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali serta instansi terkait lainnya untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana di luar sektor perikanan.
Sebagai tindak lanjut, proses hukum FV Yue Lu Yu 28359 kini dilimpahkan dari Pangkalan PSDKP Benoa kepada Dit Polairud Polda Bali untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut, mengindikasikan bahwa misteri di balik aktivitas kapal China ini jauh melampaui isu perikanan semata. (M-001)