Aktivis Anak Ini Geram, Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Tiri Terancam Dibuka

(Last Updated On: 18/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Kasus pencabulan dialami seorang anak berinisial MC yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini bergulir tanpa kepastian meski peristiwa tersebut berlangsung cukup lama.

“Peristiwanya sudah dari 1 tahun 3 bulan, tapi terduga pelaku yang harusnya ditahan nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas,” kata advokat Siti Sapura, Senin (18/10/2021) di Denpasar.

Aktivitas anak dan perempuan ini menerangkan, ibu korban yang marah atas kasus yang menimpa anaknya kemudian menghubungi dirinya.

Ibu korban menangis dan meminta bantuan segera agar kasus anak perempuan kesayangannya itu bisa mendapat kepastian hukum.

“Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar,” ucap wanita yang akrab disapa Mbak Ipung ini.

Setelah mendapat telepon dari ibu korban, ia mempelajari berkas perkara kasus pencabulan yang sudah berproses di Polda Kaltim tersebut.

“Awalnya tak ada masalah pada informasi itu, sampai akhirnya pada sebuah penjelasan terdapat pernyataan yang menyebut kasus ini minim bukti,” kata Ipung.

Yang cukup mencengangkan, korban dituduh oleh terduga pelaku bahwa korban memiliki kelainan mental karena dianggap mengarang cerita.

Dalam surat pengaduan masyarakat yang dibuat pada 5 Oktober 2021 yang dilengkapi 11 dengan lampiran lengkap soal kasus ini, Ipung pun menuliskan jawaban dari beberapa keraguan yang membuat kasus ini mandek.

Di antaranya membantah kondisi kesehatan mental korban hingga permintaan bukti tambahan yang disebutkan adalah saksi mata dalam kejadian ini, yang tentunya tak diperlukan.

“Dalam kejadian ini, korban dalam kondisi normal bahkan bisa dengan jelas menceritakan kronologis kejadian. Diperkuat dengan bukti yang sudah ada. Sementara untuk permintaan saksi yang melihat kejadian, kan tidak mungkin,” tutur dia.

Alasannya kata Ipung, jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah ada, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan keterangan saksi korban sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Tetap pada lampiran pengaduannya, Ipung mengingatkan hukuman sebenarnya yang pantas diterima oleh pelaku pencabulan. 

Berdasarkan Perpu Nomor I Tahun 2016 yang sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menjadi perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertamanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 ini, khusus mengatur Pasal 81 jo 82 tentang perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup dan ada ancaman pemberatan lainnya seperti kebiri kimia, pemasangan chip dalam tubuh, jika pelaku tidak dihukum mati atau seumur hidup.

Juga dan penyiaran secara jelas identitas lengkap pelaku agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat, agar masyarakat tahu jika pelaku sudah melakukan tindak pidana berat sebagai predator anak atau pedofilia.

“Jadi tidak ada alasan pembenar bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menyebut minim bukti, apalagi meminta adanya bukti tambahan saksi yang melihat,” terangnya.

Terbaru lanjutnya, barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma milik pelaku hasil pemeriksaan Laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya. 

Dari sini pula, Ipung mengingatkan jika tak ada lagi alasan kasus ini tak bisa diselesaikan. Kasus ini juga sebelumnya sudah masuk dalam pra-rekonstruksi menuju rekonstruksi.

“Hanya saja karena rekonstruksi mendapat penolakan dari ibu korban karena ibu korban di larang mendampingi korban yang ingin menghadirkan pelaku bersama korban, akhirnya proses ini dihentikan sementara,” pungkas Ipung. 

Ipung juga   menyayangkan tindakan penyidik di sini yang ingin melakukan rekonstruksi antara korban dan pelaku yang seharusnya tidak di perlukan jika pun ingin melakukan rekonstruksi harus menggunakan peran pengganti sebagai korban.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Tamba evaluasi Serapan Anggaran 

Sen Okt 18 , 2021
Dibaca: 23 (Last Updated On: 18/10/2021)NEGARA -fajarbali.com | Meski serapan anggaran pada APBD Induk yang ada di setiap OPD sudah baik yakni, 67 persen di Jembrana. Bupati Jembrana I Nengah Tamba tetap mengumpulkan seluruh pimpinan OPD dilingkup Pemkab Jembrana serangkaian desk APBD perubahan serta evaluasi serapan anggaran ditahun berjalan di ruang pertemuan […]

Berita Lainnya