Panitia Mubes Aktivis 98
DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com
Setiap menjelang perhelatan politik, isu-isu yang bersifat menjatuhkan selalu bermunculan. Terlebih, menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berlangsung setiap lima tahun.Â
Berkaca pada dua edisi Pilpres yakni tahun 2014 dan 2019. Isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selalu menyerang salah satu bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto. Selama ini, Aktivis '98 selalu dikaitkan dengan isu tersebut. Hingga publik menyimpulkan bahwa Aktivis '98 kontra dengan Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Ketua SC Mubes Aktivis '98 Sangap Surbakti menegaskan bahwa isu tersebut simpang siur. Oleh karena itu, dirinya menyebut sampai saat ini tidak bisa dibuktikan secara hukum. "Sampai detik ini, tidak ada keputusan hukum baik itu hukum sipil maupun hukum militer, yang menghukum Pak Prabowo bersalah, atau dalam bahasa terminologinya itu terdakwa," tegasnya, Rabu (11/10).
Menurutnya, isu-isu yang digulirkan tersebut hanya lah sebatas opini politik. Dirinya juga telah mencari informasi dan fakta-fakta terhadap isu yang menyerang Prabowo Subianto. Pihaknya menyadari jika publik mempercayai isu tersebut dengan dikuatkannya pencopotan Prabowo Subianto sebagai Panglima Kostrad kala itu. Sangap memaparkan bahwa hal itu merupakan jalan tengah di tengah situasi politik yang memanas. "Saya telah membongkar literasi media dari Perpustakaan Nasional di Jakarta. Tidak ada saya temukan, bahkan saya riset ke UI. Tidak ada satupun literatur yang menyatakan Pak Prabowo bersalah. Termasuk Keppres jaman Presiden BJ Habibie. Dia (Prabowo Subianto) Purnawirawan, jadi pensiun," akunya. W-011