MOBIL DIAMANKAN-Melengkapi barang bukti kasus penyegelan Kantor LABHI Bali, Polresta Sita Mobil Feroza milik terlapor Turah Mayun.
DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya menyita mobil Feroza milik Turah Mayun, panggilan akrab AA Ngurah Mayun Wiraningrat, selaku terlapor dalam kasus penyegelan dan penutupan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, penyitaan ini untuk melengkapi barang bukti (BB) yang diperlukan untuk pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Betul dilakukan penyitaan," katanya kepada awak media, Rabu 20 September 2023.
Pihaknya juga menjelaskan mengapa penyitaan mobil Feroza DK 448 GK itu karena ada informasi bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Dengan begitu sudah ada beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini. Yakni triplek, kayu, dan terakhir adalah mobil Feroza tersebut, ungkap juru bicara Polda Bali tersebut.
Dalam penanganan kasus ini tentu pihak penyidik bekerja secara profesional dalam penegakan hukum. "Proses berjalan untuk segera diberikan kepastian hukum," tukasnya.
Sebelumnya, pihak pelapor dalam hal ini Made "Ariel" Suardana dan juga DPC Peradi SAI Denpasar menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Sebab, selama lima bulan sejak dilaporkan, penyidik Polresta hanya mengamankan kayu dan triplek sebagai barang bukti.
Sedangkan mobil Feroza yang jelas-jelas digunakan untuk menghalangi akses masuk ke Kantor LABHI belum juga dilakukan penyitaan.
Pun sampai saat ini belum ada tersangka yang diterapkan penyidik dalam kasus Penyegelan dan penutupan Kantor LABHI Bali yang juga diwarnai dugaan aksi premanisme berupa pengancaman kepada pihak pelapor.
Diberitakan, Kantor LABHI Bali disegel oleh orang-orang tak bertanggung jawab dengan memarkirkan mobil Feroza di depan kantor. Tak hanya itu, mereka menutup pintu gerbang kantor dengan kayu dan triplek, sehingga kantor Made "Ariel" Suardana dan stafnya tidak bisa bekerja.
Peristiwa yang dilaporkan pada 20 Mei 2023 ke Polresta Denpasar itu merugikan Made "Ariel" Rp 1.3 miliar dan melaporkan terduga terlapor Turah Mayun dkk dengan Pasal merampas kemerdekaan orang. R-005