Ajukan Banding, Hukuman Zainal Tayeb tidak Berubah

Loading

DENPASAR - Fajarbali.com | Upaya Zainal Tayeb untuk bisa lepas dari hukuman atas kasus dugaan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik melalui upaya hukum banding tidak membuahkan hasil. 

Pasalnya, majelis hakim tingkat banding pimpinan hakim Nyoman Sumaneja menyatakan menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 841 /Pid.B/2021/PN Dps. Putusan ini termuat dalam website resmi PN Denpasar. 

Dengan putusan yang dibacakan pada tanggal 5 Januari 2022 itu maka, terdakwa Zainal  Tayeb tetap menjalani masa penahanan selama 3 tahun 6 bulan sebagaimana putusan majelis hakim PN Denpasar. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Badung, I. G Gatot Hariawan saat dikonfirmasi terkait putusan ini belum berani menjawab secara pasti. Sebab pihaknya belum menerima pemberitahuan putusan banding yang dimaksud. 

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan kami terima dari pengadilan. Saya malah tahu putusan banding sudah dibacakan dari teman-teman wartawan," jelasnya saat dihubungi, Jumat (7/1/2022). 

Seperti diketahui, Zainal  Tayeb dijadikan terdakwa atas kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Akibat perbuatannya itu, saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.

Atas kasus ini, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ini Wayan Yasa menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis ini lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan jaksa Kejari Badung Imam Ramdhoni dan kawan-kawan.(eli) 

Scroll to Top