https://www.traditionrolex.com/27 Ahli dari Inspektorat dan LPLPD Bongkar Penyelewengan Dana di LPD Desa Adat Ped - FAJAR BALI
 

Ahli dari Inspektorat dan LPLPD Bongkar Penyelewengan Dana di LPD Desa Adat Ped

(Last Updated On: 27/01/2022)

DENPASARFajarbali.com||Sidang perkara dugaan penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung dengan terdakwa IMS dan IKS kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sidang, Kamis (27/1/2022) masuk pada agenda pembuktian dengan menghadirkan dua orang ahli  dari Inspektorat dan LPLPD Provinsi Bali.

Kedua ahli ini secara terang-terangan membongkar penyelewengan anggaran atau dana yang terjari di LPD Desa Ped Nusa Penida yang diduga menjadi tanggungjawab kedua terdakwa. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti Ahli dari Inspektorat menerangkan bahwa ada kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp4,4 miliar lebih.

Sumber kerugiannya terdiri dari penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja outbound, penyelewengan/ penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja Tirta Yatra.
 
Penyelewengan dan LPD Ped pada belanja pesangon pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja promosi tahun 2020.
 
Penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja tunjangan kesehatan tahun 2018-2020, penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja komisi tabungan /deposit tahun 2017 sampai tahun 2020.
 
“Dan penyelewengan dana LPD Ped atas pelunasan pinjaman oleh tiga belas debitur LPD Ped tahun 2019,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman.

Ahli dari LPLPD Provinsi Bali juga menerangkan bahwa pemberian uang pesangon/dana pensiun tidak seharusnya diberikan oleh pengurus atau karyawan LPD yang masih aktif yang seharusnya uang pesangon/pensiun diberikan kepada karyawan yang masih aktif.

Kemudian pencarian dana outbond dan tirta yatra yang sudah dibayarkan seharusnya tidak boleh dicairkan lagi sehingga mencegah terjadinya double anggaran.

Lalu terhadap pemberian biaya tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan setiap bulannya, melainkan hanya diberikan secara isidentil ketika karyawan yang bersangkutan sakit atau opnam. 

“Ahli juga mengatakan bahwa untuk penetapan suku bunga kredit 1 pesen untuk karyawan LPD dibenarkan apabila dalam penetepan itu disetujui hasil rapat paruman desa,” jelas Kasi Intel.

Dijelaskan, dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyalahgunaan dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berawal dari laporan Masyarakat Desa Adat Ped ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung pada Februari 2021 lalu.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Nomor : Sp.ops02/N.1.12/Dek.1/02/2021 Tanggal 04 Februari 2021. 

Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan Sprint Dik Umum Nomor : 01/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 26 Maret 2021.

Setelah melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi kemudian Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan kembali Surat Penetapan Tersangka 1 Nomor : PRINT- 667/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021. 

Dan Surat Penetapan Tersangka 2 Nomor : PRINT- 669/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan potensi kerugian sebesar Rp 4,4 miliar lebih berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.

“Sidang tindak pidana korupsi akan dilanjutkan pada, Kamis (3/2/2022)  dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasus Pengeroyokan di Lumintang Mulai Disidangkan

Kam Jan 27 , 2022
Dibaca: 14 (Last Updated On: 27/01/2022)DENPASAR–Fajarbali.com| | Persidangan kasus pengeroyokan berlatar belakang persoalan pribadi yaitu berawal dari gadai mobil dengan terdakwa Andi Masait alias Asep (42) dan Oter Ali (55), Kamis (27/1/2022) digelar.  Save as PDF

Berita Lainnya