“Kami akan bekerja sama dengan Linmas, Pecalang, dan perangkat Desa/kelurahan setempat. Sasarannya adalah pemukiman-pemukiman atau tempat-tempat yang menampung penduduk pendatang,” ucap Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Senin (5/4/2021).
Duktang akan didata kembali dengan memastikan data administrasi kependudukannya. Tentunya dalam hal ini akan dicocokkan dengan data yang telah ada di masing-masing Desa/Kelurahan tersebut.
“Apabila kedapatan bertempat tinggal namun tidak terdaftar di wilayah tersebut maka yang mengajak atau penampung harus bertanggung jawab,” tegas Suryanegara.
Baca Juga :
Bantu Tanggulangi Bencana di NTT, PMI Bali Galang Donasi
Bupati Gede Dana Tinjau Jembatan dan Jalan Rusak, Perintahkan Dinas PUPR Segera Perbaiki
Namun, sidak ini masih difokuskan kepada penduduk Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut Suryanegara, Warga negara Asing tidak menjadi prioritas karena saat masuk ke Indonesia sudah diwajibkan untuk melengkapi identitas diri serta beberapa dokumen lainnya. Kendati demikian, tetap akan diawasi.
“Kami berharap untuk penyedia penginapan atau hotel yang menampung WNA wajib untuk melaporkan kepada Polsek terdekat. Sementara itu untuk WNA yang kedapatan mendiami rumah kos, karena sudah banyak yang kami dapatkan, kami akan memeriksa identitas dirinya bila tidak ada kami akan menghubungi pihak imigrasi untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan sidak ini secara bersamaan di tujuh Desa/Kelurahan. Mulai dari Desa Ungasan, Kelurahan Legian, Desa Dalung, Desa Mengwi, Desa Sibang Kaja, Desa Darmasaba, hingga Desa Pangsan di wilayah utara Badung. Kegiatan ini akan dimulai dari pukul 07.00 hingga 08.00 Wita.
“Demi mensukseskan acara atau sidak ini dimohon untuk seluruh Perbekel dan Lurah agar mengkonsolidasi anggota Linmas di wilayahnya,” pungkasnya. (put)