Minta Diperlakukan Sama dengan Daerah Lain, Suiasa Berharap Pusat Bantu Pembayaran Gaji Pegawai Melalui DAU

MANGUPURA-fajarbali | Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat Pemerintah Kabupaten Badung mulai keteteran untuk membayar gaji pegawai. Pengajuan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pusat pun hasilnya mentok. Tahun ini Badung hanya dapat Rp 320 miliar dari  Rp 717 miliar keperluan untuk membayar gaji. Selama ini Badung memang diberikan DAU oleh Pemerintah Pusat 50 persen saja, sisanya pembayaran gaji pegawai diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 



Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, DAU secara aturan diarahkan untuk membayar gaji pegawai. Namun, dalam aturannya apabila DAU melebihi dari kapasitas yang diperlukan maka dana bisa diberikan ke desa.

“Kalau di Badung jangankan lebih kita kurang, maksimal kita hanya diberikan 50 persen,” beber Suiasa usai meninjau vaksinasi Desa Adat Kerobokan yang dipusatkan di GOR Purna Krida, Kerobokan, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga :
Peletakan Batu Pertama Gedung Asrama dan MTs NU Nurul Qur'an
Dewan Desak Pemerintah Serius Tangani Gedung Sekolah Rusak

Namun, Suiasa menampik asumsi uang Badung sudah habis. Sebab, Badung memiliki kewajiban membayar gaji pegawai juga dari PAD. Pihaknya pun mengakui, dalam kondisi seperti sekarang ini berat untuk Badung membayar gaji pegawai yang jumlahnya cukup tinggi itu. 

Meski usulan penambahan DAU ke pusat tak kunjung terealisasi, pihaknya meminta, Badung diberlakukan sama dengan daerah lain karena di daerah lain berapapun kebutuhan gaji pegawai  dan tunjangannya, 100 persen diberikan pusat. 

Disinggung apakah akan melakukan efisiensi pegawai kontrak, Suiasa menegaskan belum berpikir sejauh itu.  Pada prinsipnya hak pegawai tetap harus  bisa diterima. (put)
Scroll to Top