Disampaikan, penerapan PPKM tanpa batas waktu ini mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, No. 7 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Bali, jadwal akhirnya tidak ditentukan. Pada PPKM kali ini jam operasional untuk layanan ditempat bagi restoran dan tempat makan diperpanjang hingga pukul 22.00 wita. Begitupun dengan kegiatan operasional mall dan layanan public lainnya, juga dibatasi hingga pukul 22.00 wita.
“Pemberlakuan PPKM IV ini dimulai sejak tanggal 23 Maret sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Perbedaan dari PPKM sebelumnya, jam operasional ini diperpanjang lagi 1 jam. Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan 50 persen dari kapasitas normal,” ujarnya.
Baca Juga :
Tragis, Usai Tabrak Pohon Perindang, Pelajar Tewas Dilindas Truk Tronton
Sebanyak 25 Anggota PC GM FKPPI Denpasar Hadiri Giat Bersih Sungai
Dirgayusa juga menambahkan, selama tiga kali penerapan PPKM terbukti telah terjadi penurunan kasus penularan covid-19 yang cukup signifikan tiap bulannya. Seperti pada bulan Februari dengan total kasus mencapai 523 kasus, cenderung mengalami penurunan per tanggal 22 Maret baru tercatat sebanyak 189 kasus. Selain itu, dari 3 kali PPKM penyebaran zona di desa-desa kini telah nihil.
"Untuk saat ini, tidak ada lagi zona merah di Bangli, dan hanya tersisa zona oranye sebanyak tiga desa. Padahal sebelumnya kita mencatat, awalnya ada 12 desa masuk zona merah dan turun menjadi 7 saat PPKM tahap 2 dan kini diakhir PPKM tahap tiga sudah tidak ada lagi sementara sisanya yakni zona kuning sebanyak 20 desa, dan zona hijau sebanyak 49 desa.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat tidak terlena dan mengabaikan protokol kesehatan. Pihak satgas pun juga tetap waspada, mengantisipasi agar tidak terjadi peningkatan kasus kembali.