Denpasar - Fajarbali. com | Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Kasasi ke Mahkamah Agung dilakukan setelah PT Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx sesuai putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021.
"Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Kamis (28/1/2021) di Denpasar.
Seperti diketahui sebelumnya, drummer Superman Is Dead (SID) ini divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Saat melakukan upaya banding, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar akhirnya memberi diskon 4 bulan sehingga menjadi 10 bulan penjara.
"Kami sudah menerima salinan putusan tersebut. Untuk selanjutnya kami akan kirim salinan ini kepada para pihak," ucap Humas 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Putra Astawa enggan merinci lebih jauh isi putusan dengan alasan salinan putusan belum diberikan kepada para pihak seperti jaksa maupun kuasa hukum Jerinx.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Bali Al Luga Harlianto menyatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan dalam tahap banding Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Sudah kami terima dan kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Pengadilan Negeri Denpasar," tuturnya.
Terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Luga mengatakan akan melapor kepada Kajati Bali.
"Kami akan sampaikan ke pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya memiliki waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan.(eli)