Sehubungan dengan itu, BMKG merespon beredarnya pesan berantai tersebut dan menyatakan bahwa berita yang beredar tersebut tidak tepat, karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.
Terkait cuaca panas ini, pantauan dari Stasiun Geofisika Denpasar menyebutkan suhu udara tercatat mencapai 35 derajat celcius. Bahkan, suhu udara maksimum ini diprakirakan akan terjadi hingga Maret 2021. "Suhu 35 derajat celcius masih akan terjadi selama matahari masih berada di belahan bumi selatan, yaitu sampai dengan bulan Maret 2021 mendatang. Sementara untuk gelombang panas, berita yang beredar tersebut tidak tepat alias hoax. Sebab, kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagal gelombang panas," ungkap Luh Eka Arisanti, Prakirawan BBMKG Wilayah III Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Kabag Humas BMKG, Akhmad Taufan Maulana dalam siaran persnya menjelaskan, suhu maksimum yang meningkat dalam beberapa hari ini disebabkan oleh beberapa hal. Yaitu, pada November kedudukan semu gerak matahari tepat di atas Pulau Jawa dalam perjalannya menuju posisi 23 lintang selatan setelah meninggalkan ekuator.
"Posisi semu Matahari di atas Pulau Jawa akan terjadi 2 kali, yaitu di November dan April, sehingga puncak suhu maksimum mulai dari Jawa hingga NTT terjadi di seputar bulan-bulan tersebut. Selain itu, cuaca cerah juga menyebabkan penyinaran langsung sinar matahari ke permukaan lebih optimal, sehingga terjadi pemanasan suhu," terangnya.
Cuaca cerah di Indonesia dalam dua hari terakhir berkaitan dengan berkembangnya siklon tropis VAMCO di Laut Cina Selatan yang menarik masa udara dan awan-awan, sehinggga menjauhi wilayah Indonesia bagian selatan. Dan ini menyebabkan cuaca cenderung menjadi lebih cerah dalam 2 hari terakhir.
"Gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut- turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO), disertai oleh kelembapan udara yang tinggi," imbuh Taufan.
Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik. Misalnya 5 derajat celcius lebih panas dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut. "Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata- ratanya dan tidak berlangsung lama, maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas," tandasnya.
Gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari. Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi), sehingga suhunya meningkat. Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut.
Semakin lama sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu area, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut. Saat ini, berdasarkan pantauan BMKG terhadap suhu maksimum di wilayah Indonesia, memang suhu tertinggi siang hari ini mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.
"Tercatat suhu >36 derajat Celcius terjadi di Bima, Sabu, dan di Sumbawa. Suhu tertinggi tercatat di Bandara Sultan Muhammad Salahudin, Bima yaitu 37,2 derajat celcius. Namun catatan suhu ini bukan merupakan penyimpangan besar dari rata-rata iklim suhu maksimum pada wilayah ini, masih berada dalam rentang variabilitasnya di November," pungkasnya. (dar).