https://www.traditionrolex.com/27 Ancaman Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Karangasem Perpanjang WFH - FAJAR BALI
 

Ancaman Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Karangasem Perpanjang WFH

(Last Updated On: 14/10/2020)

AMLAPURA – fajarbali.com | Meski grafik penyebaran covid-19 di kabupaten Karangasem ada tren menurun, namun Pemerintaah Daerah Karangasem masih tetap memperpanjang sistem kerja dari rumah (Work From Home) di jajaran OPD pemkab Karangasem.

WHF diberlakukan sesuai dengan Edaran (SE) Gubernur Provinsi Bali serta SE Bupati  Kabupaten Karangasem terkait pedoman perpanjangan WFH. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Selasa (13/10/2020) .

 

Perpanjangan WFH di jajaran pemkab Karangasem, kata Sedana Merta, merupakan kebijakan dari pemerintah provinsi Bali yang sesuai SE Gubernur Bali, Nomor 476/Gugus COVID 19 / IX /2020 tanggl 17 September 2020 tentang pencegahan serta pengendalian COVID-19 serta  SE Bupati No : 800/ 1765/ BKPSDM/SETDA.  Nantinya, kata Sedana Merta, WHF akan dilakukan evaluasi setiap dua Minggu sekali. “Pedoman memperpanjang WFH selain SE gubernur Bali juga SE bupati Karangasem,” ujar Sedana Merta.

 

WFH ini diperpanjang, sebut Sedana Merta,untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui klaster perkantoran. Langkah ini, katanya lagi, sebagai upaya penguatan dan pencegahan serta pengendalian COVID-19 di Provinsi Bali,dan Karangasem khususnya.  Dalam SE bupati, kata Sedana Mert, juga berisi panduan sebagai tindak lanjut lanjut penguatan pencegahan  dan pengendalian COVID 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang pelaksanaanya diatur oleh masing-masing OPD. “Sistem kerja  dari rumah telah diatur  oleh masing – maasing OPD, dan kami belum bisa memastikan batas waktu perpanjangan WFH,” ujarnya lagi.

 

Sedana Merta juga memaparkan, beberapa point pedoman pelaksanaan WFH sesuai SE bupati mengatur para pejabat struktural di Pemerintah Kabupaten Karangasem tetap kerja di kantor sebagaimana biasanya. Sedangkan pejabat pelaksana (staff), fungsional, tenaga kontrak diatur oleh kepala OPD sesuaikn dengan surat tugas trkait WFH. “Yang diatur secara bergiliran mulai dari sekpri, ajudan, front office,kebersihan, dan petugas keamanan (satpam), serta pengemudi. Untuk pegawai diluar pejabat struktural pada  bidang atau sekretariat yang bekerja dari kantor (WFO)  hanya diperbolehkan satu orang,” ujarnya.

 

Sementara kata Sedana Merta, khusus perangkat daerah yang melaksanakan layanan publik  secara langsung trmasuk di Mall Pelayanan Publik tetap kerja seperti biasa sesuai dengan pengaturan kerja yang  berjalan. Meski dilakukan WFH, katanyanya lagi, pihaknya juga meminta masing-masing OPD untuk tetap melaksanakan standar protocol kesehatan (prokes) Covid-19.  “Selama WFH ini, baik dari staf, fungsional, dan tenaga kontrak dilarang matikan alat komunikasi (HP) untuk mempermudah komunikasi,” ujar Sedana Merta. (bud).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Suwirta Tinjau Proyek Pamsimas di Desa Nyalian

Rab Okt 14 , 2020
Dibaca: 17 (Last Updated On: 14/10/2020)SEMARAPURA – fajarbali.com | Tak lama lagi warga di Dusun Tegalwangi, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung akan menikmati air minum dengan harga lebih murah.  Save as PDF

Berita Lainnya