DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Melanggar aturan keimigrasian, turis asal Perancis, Gerard Claude Philippe Le Boirvellec (59) dideportasi ke negaranya, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 21.00 Wita. Ia dideportasi melalui Bandar Udara Ngurah Rai menuju ke Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan langsung terbang ke Perancis.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya, Gerard telah melanggar aturan keimigrasian sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dia melanggar keimigrasian yakni izin tinggalnya telah habis. Dia berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya," ungkap Putu Surya, Rabu (19/8/2020).
Atas pelanggaran tersebut, seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan Gerard di kawasan Denpasar pekan lalu. Selanjutnya Gerard menjalani proses deportasi dari Bali ke Jakarta.
Dalam penjelasan Putu Surya, Gerard berangkat ke negaranya tertanggal 19 Agustus 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR 955 dan QR 39 dengan waktu keberangkatan Pukul 00:40 WIB, dengan tujuan Jakarta – Doha – Paris.
"Jadi, warganegara Perancis itu dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian. Namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," terangnya.
Diketahui, nama Gerard dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor . 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Proses deportasi berjalan dengan lancar," pungkasnya. (hen)