Didominasi Kasus Narkoba, Kejari Bangli Musnahkan BB Dari Puluhan Perkara

Loading

BANGLI - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Puluhan paket narkotika jenis sabu hingga ganja beserta berbagai barang bukti dari berbagai perkara pidana lainnya, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Senin (10/08/2020).


Terungkap dalam kurun waktu setahun terhitung dari tahun 2019 hingga Juli 2020, jumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap mencapai 39 perkara. Dimana 21 diantaranya merupakan perkara narkotika. Selain jumlah perkara jumlah barang bukti (BB) juga meningkat. Seluruh barang bukti terutama dimusnahkan secara dibakar. Selain perkara narkotika, juga ada pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum lainya seperti pencurian, perjudian dan pembunuhan. Ada pula belasan Hp hasil sitaan dari perkara narkotika dan lainnya juga dihancurkan. “Pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari beragam tindak pindana. Dimana 55 persen adalah barang bukti tindak pidana narkotika. Artinya bahaya narkotika masih saja mengancam aspek kehidupan di Kabupaten Bangli,”kata Kepala Kejaksaaan Negeri Bangli, Nur Handayani.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, selain dihadiri para pegawai Kejari juga disaksikan oleh sejumlah instansi terkait lainnya baik dari unsur kepolisian, pengadilan, BNNP, lapas dan perwakilan instansi lainnya. Pemusnahan ini dilakukan rutin guna mengurangi penumpukan barang bukti. Diakui, Nur Handayani, jumlah perkara narkotika paling banyak dari perkara lainnya. “Jumlah perkara dan tersangkanya yang meningkat. Kalau besaaran barang buktinya berkurang. Karena satu perkara palingan hanya nol koma. Kasusnya meningkat dan beragam. Ada sebagai pengguna, kurir atau pengedar bahkan tak sedikit dari mereka merupakan residivis,"jelas Kajari usai memimpin kegiatan tersebut.

Dari kegiatan ini pihaknya berharap masyarakat mengetahui kinerja kejaksaan. Tak hanya bertugas dalam penuntutan yang dilakukan di pengadilan, namun juga eksekusi terhadap seluruh amar putusan pidana badan, pidana denda, biaya perkara, serta barang bukti.

Selain dilakukan pemusnahan barang bukti, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan launcing drive thru tilang kejaksaan sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar denda tilang dan mengambil barang bukti berupa STNK dan SIM. Hal ini dilakukan guna menghindari penumpukan antrean saat pelanggar membayar denda di Kejari Bangli. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini. “Mudah-mudahan dengan program yang baru ini, dapat memberikan pelayanan yang cepat tanpa mengesampingkan maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut. Jadi seperti pesan makan cepat saji, pelanggar yang datang hendak bayar denda tak perlu lagi turun dan parkir kendaraan, begitu masuk dari pintu gerbang bisa langsung menuju loket dan bisa melakukan transaksi di atas kendaraan,”pungkasnya. (arw) 
Scroll to Top