BADUNG - Fajarbali.com | Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 60 pada 22 Juli 2020 menjadi catatan istimewa bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Ini setelah Kejari Badung menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IWS selaku Ketua LPD, NKA bagian Tata Usaha dan IMWW bagian Kasir LPD Desa Adat Kekeran.
"Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar lebih," terang Kajari Badung Hari Wibowo, Rabu (22/7/2020) di Badung.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Badung pada 20 April 2020. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi.
Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika ketiga tersangka saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran bersama-sama telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
Namun uang dari nasabah tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak hanya dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Selain itu uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau hanya sebagian oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.
"Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing," ungkap Kajari Badung.
Dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, kerugian yang harus dipertanggungjawabkan ketiga tersangka sebesar Rp 5.258.192.863.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(eli)