Seiring tumbuhnya pariwisata di Kabupaten Klungkung, pembangunan fasilitas penunjangnya pun tak bisa dibendung. Sayangnya, tak seluruh pembangunan berjalan sesuai aturan.
SEMARAPURA-fajarbali.com | Di Desa Kamasan, Klungkung misalnya, demi mencari view Sungai Unda, lahan sawah produktif disulap menjadi villa. Akibatnya, saluran irigasi Subak Kacangdawa jebol. Minggu (26/11) Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta akhirnya menyetop pembangunan villa tersebut.
Klian Subak Kacangdawa, Kadek Martana mengungkapkan pembangunan villa sudah berlangsung sejak lama. Lahan yang dipergunakan mulanya adalah lahan produktif. Iapun tidak mengetahui secara pasti, apakah pembangunan villa di pinggir aliran Sungai Unda tersebut sudah berizin atau belum. Menurutnya, yang menjadi permasalahan saat ini adalah, pengerukan yang dilakukan oleh pengembang disinyalir menyebabkan saluran irigasi Subak Kacadangdawa jebol. Diperparah dengan hujan yang terus mengguyur, sehingga jebolan menjadi semakin parah.
Martana menyampaikan, saluran irigasi yang jebol sepanjang 20 meter. Dampaknya, sejak dua hari lalu puluhan hektar lahan pertanian kekurangan air. Hal itupun sudah disampaikan ke pengembang. Martana mengatakan, awalnya pihak pengembang berjanji akan menyender kembali. Namun, hingga kini janji tersebut tidak direalisasikan. Agar lahan pertanian tetap memperoleh air, untuk sementara secara mandiri para petani menyambung saluran irigasi dengan terpal. Sehingga air tetap mengalir dan lahan terhindar dari kekeringan. “Sudah dua hari saluran irigasi tersebut putus. Saya sudah sampaikan hal ini kepada pengembang dan pengembang berjanji menyendernya. Tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan,” keluh Martana.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sempat meninjau ke lokasi pembangunan villa. Melihat kondisi di lapangan, Bupati asal Nusa Ceningan ini mulanya merasa heran ada pembangunan villa di hilir Sungai Unda. Lantaran jalan menuju villa tersebut sangat kecil dan tempatnya tidak terlihat dari pemukiman warga. Sebagai tindak lanjut atas jebolnya saluran irigasi Subak Kacangdawa, Bupati Suwirta sudah mengambil tindakan tegas. Yakni berupa penyetopan pembangunan villa yang diketahui belum mengantongi izin tersebut. Di samping itu, pihak pengembang juga diwajibkan untuk memperbaiki saluran irigasi yang terputus.
“Katanya sertifikatnya sudah tanah tegalan. Tapi kita minta untuk ditutup semuanya dan meminta pengembang mengembalikan saluran irigasi yang putus. Termasuk menyarankan pengembang mengikuti proses untuk mencari izin,” tegas Bupati Suwirta. Ia pun meminta kepada masyarakat agar selektif menjual lahan produktif. Kalaupun harus dijual, sebaiknya diberikan kepada pembeli yang akan mengelolanya sebagai lahan pertanian.
Sedangkan kepada instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum diingatkan agar lebih ketat mengeluarkan izin. "Saya sudah tugaskan Dinas PU untuk mengetatkan ijinnya sesuai dengan prosedur. Apalagi lokasinya berada dihilir tukad Unda,” tutup Bupati Suwirta. (dia)