DENPASAR – fajarbali.com | Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 sudah berjalan di Kota Denpasar. Desa Dauh Puri Kelod juga ikut menerapkan PKM di wilayahnya. Dari pantaun Tim Satgas Covid-19 Desa Dauh Puri Kelod hari ketiga di lapangan, Rabu (17/6/2020), masih saja ada warga yang melintas tidak menggunakan masker.
Pada hari ke-3 ini masih ada pelanggaran tidak memakai masker saat melintas di wilayah Dea Dauh Puri Kelod. Untuk itu disuruh balik arah karena tidak menggunakan masker dan juga masih ada kerumunan yakni para pengemudi ojek online. “Untuk itu Tim kami membubarkan kerumunan ojek di sekitaran Teuku Umar, karena tidak mengikuti protokol kesehatan dan sosial distancing,” jelas Perbekel Dauh Puri Kelod, Nyoman Suarta, saat di konfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, pihaknnya bersama satgas terus melakukan pemantauan lingkungan dan aktivitas warga sehari hari. Secara umum warga Desa Dauh Puri Kelod sangat menerima dengan positip kegiatan PKM ini. Dan ikut mengedukasi warga-warga yang belum mengerti akan Protokol Kesehatan. “Terpenting lagi bagi masyarakat yang akan melintasi pos satgat covid-19 di Desa Dauh Puri Kelod agar selalu melengkapi persyaratan, terutama adalah melengkapi diri dengan masker, serta memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya. (Car)