Sudikerta Saksi ke-26 Kasus Gratifikasi Mantan Kepala BPN Denpasar

DENPASAR - Fajarbali.com | Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bali nampaknya makin serius menangani kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Kepala Kantor Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha alias TN. 

Setelah sebelumnya membatah tudingan bahwa kasus ini dihentikan, tim penyidik, Rabu (17/6/2020) tancap gas dengan meriksa mantan Wakil Gubwrnue (Wagub) Bali Bali I Ketut Sudikerta LP Kerobokan sebagai saksi. 

Diketahui, Sudikerta yang mendekam dalam penjara atas kasus penggelapan terhadap uang milik Alim Markus, Bos PT. Maspion Grup itu menjadi saksi ke 26 untuk kasus gratifikasi dan TPPU untuk tersangka TN. 

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Sudirkerta membenarkannya. "Benar, hari ini (kemarin) tim penyidik mendatangi Sudirkerta dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," ujar Luga. 

Luga juga membenarkan, Sudikerta menjadi saksi ke 26 yang diperiksa penyidik dalam kasus gratifikasi dan TPPU ini. "Sejah ini penyidik sudah memeriksa 26 saksi untuk dua perkara (gratifikasi dan TPPU) ini," ungkap pejabat asal Medan ini. 

Diungkapkan Luga, saat memeriksa Sudirkerta, penyidik mengajukan 14 pertanyaan dan semuanya dijawab dengan baik oleh saksi. "Pertanyaan seputar sepengatahuan saksi terkait aliran dana yang masuk ke rekening tersangka," ungkap mantan Kacabjari Nusa Penida ini. 

Terkait apakah ada pertanyaan berapa uang Sudikerta yang  masuk ke rekening Tri Nugaraha, Luga mengatakan itu tidak bisa diungkap karena sudah masuk ke ranah penyidikan. 

Terkait aliran dana Sudikerta ke mantan Kepala BPN Denpasar ini terungkap dalam persidangan saat Sudirkerta menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan, penipuan dan TPPU dengan korban Alim Markus. 

BACA JUGA:  Ajukan Duplik,Terdakwa Kasus TPPU Sebut Asetnya Didapat dari Bisnis Salon Kecantikan

Saat itu Sudikerta menyebut mentrasfer ke rekening TN sebesar Rp. 10 miliar. Hal ini pun diakui oleh TN saat menjadi saksi Sudirkerta. Hanya saja TN beralasan bahwa uang itu uang pinjaman dan sudah di kembalikan ke Sudikerta.(eli

Scroll to Top