DENPASAR -fajarbali.com |Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali meringkus 35 warga negara asing asal India terlibat judi online (judol) jaringan international yang beroperasi di wilayah Badung dan Tabanan, pada Rabu 4 Februari 2026. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 3 unit monitor, 42 HP, 15 unit laptop, tiga unit komputer, serta dua unit router.
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, jaringan judol ini terungkap setelah pihak Ditressiber melakukan patroli siber pada 15 Januari 2026. Dari patroli tersebut, petugas menemukan akun Instagram bernama rambetexchange yang diduga mempromosikan situs judi online Ram Betting Exchange.
“Dari hasil penelusuran digital forensik, ditemukan sejumlah tautan yang mengarah ke aktivitas deposit, penarikan dana, dan layanan pendukung judi online,” ucap Kapolda, didampingi Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, Kasubdit 1 Ditresiber Polda Bali RM Dwi Ramadhanto, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, dan Kabid Humas Polda Bali Ariasandy, saat memimpin jumpa pers di Lobby Mapolda Bali, Sabtu 7 Februari 2026.
Lokasi pertama yang digerebek di sebuah villa di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Disana diringkus 17 orang pelaku. Berlanjut pada pengungkapan di sebuah villa di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan dan mengamankan 18 orang.
Sebenarnya kata Kapolda, di 2 lokasi itu diamankan 39 WNA asal India. Setelah didalami, 4 orang di antaranya tidak terbukti terlibat dan hanya sebagai saksi. Keempatnya kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi Bali untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian.
Puluhan tersangka berjenis kelamin laki-laki dan masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku direkrut di India dengan imbalan tertentu dan menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian.
"Bali dipilih sebagai lokasi operasional karena tingginya aktivitas pariwisata internasional khususnya WNA India,” beber perwira tinggi berbintang dua di pundak tersebut.
Kapolda kembali mengatakan, di lokasi penangkapan di Kuta Utara, aktivitas judi online telah beroperasi sejak November 2025. Sedangkan di Kediri, Tabanan, baru berjalan sejak Desember 2025.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial instagram dengan menyertakan tautan khusus. Sejumlah situs yang dioperasikan antara lain Extantbook, Winmoney, Clubball, Zeto, Alpanel777, Star247, Star66, Sunbook777, Rampet.com, Lionpet666, serta CBA Book.
“Para pelanggan mengakses situs tersebut dengan mengklik tautan yang hanya dapat dibuka menggunakan VPN (Virtual Private Network). Situs tersebut disamarkan sehingga hanya bisa diakses melalui VPN,” jelas jenderal kelahiran Kota Solo, Jawa Tengah tersebut.
Dari hasil operasional situs judol tersebut, para pelaku meraup omzet rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan dari masing-masing lokasi. Sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp7–8 miliar per bulan. Sementara transaksi keuangan diketahui dilakukan melalui Bank India dengan pelanggan berasal dari berbagai negara.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. R-005










