SEMARAPURA-Fajar Bali, Pemerintah Kabupaten Klungkung saat ini tengah berupaya meminimalisir pelanggaran tata ruang. Untuk itu, Bupati Klungkung I Made Satria meminta agar pengawasan dan pengendalian diperkuat.
Hal tersebut ditekankan Bupati Klungkung, I Made Satria saat melakukan penandatanganan verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura dan Tegal Besar - Goa Lawah dengan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto di ruang rapat Lantai 6 Wing 3, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Verifikasi penanganan IPPR ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan dan mencegah penyimpangan dan menyelaraskan aturan tata ruang daerah dengan pusat. Selain penandatanganan verifikasi, pada kesempatan tersebut juga disepakati sejumlah hal.
Diantaranya Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap 6 objek IPPR di Kabupaten Klungkung, Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang di Kabupaten Klungkung.
Usai kegiatan Bupati Satria berharap, kelak pengawasan tata ruang agar lebih diperkuat. Sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang masif, padahal bisa dikendalikan atau antisipasi sebelumnya.
Lebih lanjut, Bupati Satria juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai langkah memperkuat ketertiban pemanfaatan ruang dan mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pembangunan di daerah. W-019










