LSM BMP Bantah Laporkan PT KLIN ke Kementerian LH, DPRD Jembrana Curiga Ada Dalang di Balik Kisruh

Pengurus LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP): Misdari,
Pengurus LSM BMP, dari kiri: Ketua Misdari, Sekretaris Abdul Hamid, dan Bendahara Firdaus, saat jumpa pers melakukan klarifikasi, Sabtu (22/11) di Pengambengan, Jembrana.

JEMBRANA-fajarbali.com | Polemik terkait laporan penolakan terhadap PT KLIN di Desa Pengambengan Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, memasuki babak baru. Dalam pertemuan klarifikasi di Sekretariat PT KLIN yang ada di Desa Pengambengan, Sabtu (22/11), pengurus LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengajukan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana ramai diberitakan.

Klarifikasi itu dihadiri Ketua LSM BMP Misdari, Sekretaris Daeng Abdul Hamid, dan Bendahara Firdaus Rasyidi. Pertemuan juga disaksikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, serta kuasa hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH., MH., CLA., CBLC. Dalam kesempatan tersebut, pengurus LSM menunjukkan legalitas pendirian lembaga sebagai bentuk penegasan bahwa BMP tidak terlibat dalam laporan tersebut.

Ketua LSM BMP, Misdari, yang namanya memang benar ada di legalitas LSM tersebut, mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan ke kementerian dengan mengatasnamakan lembaganya dan mencatut 100 nama warga Pengambengan.

“Tiba-tiba kami dikagetkan dengan pemberitaan seperti ini. Yang menyeret nama masyarakat Pengambengan 100 orang itu menolak dan dibawa ke kementerian Lingkungan Hidup katanya. Itu di luar sepengtahuan kami selaku ketua LSM,” ujarnya.

Misdari menegaskan bahwa struktur LSM BMP hanya beranggotakan dirinya, Abdul Hamid dan Firdaus. Namun dalam laporan tersebut muncul nama LSM yang benar nama lembaga, tetapi orang yang tercantum bukan dirinya.

“Di situ muncul nama LSM lembaga saya itu sesuai namanya, tapi ketuanya beda. Di sini saya selaku LSM merasa dirugikan lah karena pencatutan lembaga saya seperti itu,” tegasnya.

Ia menyebut laporan yang diajukan ke kementerian Lingkungan Hidup itu mencantumkan pasal-pasal yang berat, padahal LSM-nya tidak pernah menjalankan aktivitas apa pun terkait isi laporan tersebut. Karena itu, pihaknya merasa perlu meluruskan persoalan ini secara terbuka.

BACA JUGA:  Dukung Bali Menuju Transportasi Ramah Lingkungan, MAXUS Diapresiasi Pemprov 

“Tujuan kami membuat LSM, berawal dari adanya demo-demo itu, maka kami namakan LSM kami Bina Masyarakat Pengambengan supaya tidak ada gejolak-gejolak itu. Ternyata ini malah bikin gejolak,” kata Misdari.

Ia menegaskan LSM BMP kini meminta pendampingan dari Firlinand Taufieq untuk memastikan mereka tidak terus menjadi pihak yang disudutkan. Saat ditanya mengenai langkah hukum, Misdari menyampaikan, bahwa pihaknya kasian kepada Putu Max (Putu Wawan) yang disebut namanya tertera pada laporan ke Kementerian itu tidak bisa baca tulis. Saya harap kalau PT KLIN mau secara kekeluargaan, ya secara kekeluargaan, damai ya damai. Tetapi kalau PT KLIN mengambil langkah hukum, ya akan secara langkah hukum. Kan saya digigit, ya saya menggigit juga,” tegasnya.

Warga Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

Sementara dalam klarifikasi yang sama, seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan pabrik pengolahan limbah B3 PT KLIN bernama Asmuni turut menyampaikan keberatannya. Namanya tercantum sebagai salah satu warga yang menolak PT KLIN, padahal ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun. Dirinya mengaku tanda tangannya dipalsukan.
“Saya nggak pernah tanda tangan, tidak pernah diminta tanda tangan. Makanya saya kaget. Karena ini ada tanda tangan saya, saya menolak ini-ini. Saya tidak terima ini,” tegasnya kepada media.

Asmuni merasa nama baik keluarganya tercoreng akibat dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Saya sangat tertekan… dan tanda tangannya itu bukan tanda tangan saya, dipalsukan itu. Saya tidak terima, membuat nama saya dan keluarga jadi jelek,” ujarnya.

Ia juga memastikan keberadaan PT KLIN tidak pernah mengganggu aktivitasnya sehari-hari, bahkan rumahnya berada sangat dekat dengan pabrik.

Sementara Kuasa hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, menjelaskan bahwa perusahaan tengah melakukan perbaikan salah satu mesin karena menunggu suku cadang dari luar negeri.
“Karena ini kan mesinnya dari luar negeri sehingga sparepartnya itu kan susah, itu pasti segera akan diselesaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika persoalan laporan palsu ini terbukti merugikan perusahaan, PT KLIN siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang memiliki legal standing dalam pengajuan laporan.

BACA JUGA:  Liberta Hotel Jimbaran Tanam 1000 Mangrove di Pulau Pudut, Bentuk Kepedulian Lingkungan 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, menilai laporan tersebut sarat rekayasa. Menurutnya, nama Putu Wawan yang disebut menandatangani laporan ke Kementerian LH itu, adalah sosok yang dikenal memiliki keterbatasan membaca dan menulis.

“Orangnya tidak bisa baca tulis, tiba-tiba bisa sampai melaporkan sampai ke Jakarta di Kementerian. Itu sudah mustahil kalau dilakukan sendiri. Yakin 100 persen tidak mungkin itu,” tegas Firlinand.
Ia menduga ada pihak tertentu yang berkepentingan mendorong laporan tersebut, terutama mengingat di Pengambengan ada pabrik pengolahan limbah medis lain.
“Saya meyakini bahwa dibalik yang melakukan itu ada tujuan tertentu. Ya mungkin saja persaingan bisnis,” ujarnya.
Firlinand juga meminta agar aparat menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas.
“Harapan kami… pihak-pihak yang terkait untuk segera menindaklanjuti sampai tuntas siapa dalang di balik apa yang dilakukan yang bersangkutan,” katanya.

Sementara Humas PT KLIN, Gede Agung Jonapartha mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada media yang pertama kali memberitakan laporan tersebut.

“Kami mendatangi kantor redaksi media bersangkutan, seluruh dokumen kami bawa dan lampirkan. Berdasarkan pemahaman kami, dokumen tersebut sudah lengkap. Secara administratif, PT KLIN telah memiliki legalitas operasional yang utuh sesuai regulasi, yaitu Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021. Dua dokumen ini tidak bisa berdiri sendiri; tidak boleh hanya memiliki SLO saja atau perizinan berusaha saja untuk dapat mengelola limbah B3, melainkan keduanya harus dimiliki,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika ada perusahaan yang disebut tidak lengkap perizinannya, maka dapat ditafsirkan sendiri mengingat hanya ada dua pabrik pengolahan limbah di kawasan tersebut. PT KLIN memastikan akan menempuh langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. (dj)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top