Penyelidikkan Retribusi Berlanjut, Kejaksaan Tolak Permohonan LO Pemkab Klungkung

u21-IMG-20251111-WA0182
Kepala Kejaksaan Klungkung I Wayan Suardi

SEMARAPURA-Fajar Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memastikan penyelidikkan terkait retribusi terus berlanjut. Bukan hanya tentang retribusi kepelabuhan (jasa tambat) di Dinas Perhubungan, tetapi juga retribusi wisatawan, hingga pajak hotel dan restauran (PHR). Sejauh ini, Kejari sudah memanggil 32 orang dan meneliti 209 dokumen terkait retribusi di Kabupaten Klungkung.

Kepala Kejaksaan Klungkung I Wayan Suardi, Selasa (11/11/2025) menyampaikan, 32 orang yang dipanggil dan dimintai keterangan merupakan pihak-pihak yang berwenang maupun terkait mengenai persoalan tersebut. Mulai dari jajaran pejabat eselol II dan III semuanya sudah dimintai keterangan. Bahkan kini Kejaksaan juga sedang fokus membidik pihak swasta yang turut bertanggung jawab.

"Kami lakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan. Untuk memperkuat apakah ini ada atau tidak tindak pidana atau penyimpangannya," ujar Suardi.

Khusus mengenai persoalan retribusi jasa tambat yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, Suardi mengatakan memang benar ada permohonan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Pemkab Klungkung. Hanya saja, Suardi menegaskan untuk persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor), maka permohonan LO sudah pasti akan ditolak.

"LO kalau ada kaitanya dalam penanganan tipikor pasti tidak akan kami tindak lanjuti  atau kita tidak berikan pendapat. Karena itu nanti ada konflik kepentingannya. Jadi tidak kami sikapi atau kami tanggapi LO itu. Ini murni masih tahap penyelidikkan kami. Penyelidikkan itu kan masih mengklarifikasi sifatnya. Jadi secara pasti saya sampaikan demikian ( LO yang diajukan pemkab ditolak)," tegasnya.

Sementara itu, permohonan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) oleh Pemkab Klungkung telah diajukan melalui surat ke Kejaksaan Negeri Klungkung sejak tanggal 14 Oktober 2025. Dengan nomor surat 100.3/3305/HK/2025.

BACA JUGA:  Mantan Perbekel Dawan Kaler Dituntut Enam Tahun, Kasus Penyimpangan Pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba

Di dalam surat tersebut, terdapat 9 poin terkait pelaksanaan pemungutan retribusi kepelabuhan (jasa tambat) di Pelabuhan Tribuana, Banjar Bias, Kampung Kusamba, dan Buyuk Nusa Penida. Kesembilan poin itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung dalam memberikan pendapat hukum (Legal Opinion). W-019

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top