KUTA UTARA -fajarbali.com |Polsek Kuta Utara bersama stakeholder terkait menggencarkan aksi penertiban terhadap maraknya ojek online (ojol) liar di wilayah Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Penertiban ini berlangsung di kawasan Simpang Deus dan Pertokoan Bupda Adat Canggu di Jalan Raya Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Jumat 7 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 22.15 Wita.
Penertiban ini dipimpin Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina SIK, MH, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parnama, S.STP., M.M, Perbekel Desa Canggu I Wayan Suarya, Satpol PP, Bankamda, Satgas Grab dan Satgas Gojek.
Kapolsek Agus mengatakan tujuan penertiban ini untuk menyikapi keluhan dan laporan masyarakat terkait banyaknya aktivitas ojek liar yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya memeriksa kelengkapan kendaraan ojek online dan penumpangnya, meliputi STNK, SIM, pengenaan helm dan plat nomor. Selain itu, pemeriksaan aplikasi yang digunakan oleh pengemudi ojol guna memastikan penggunaan aplikasi resmi dan akun pribadi.
"Penertiban ini difokuskan kepada pengemudi ojol yang beroperasi tanpa identitas resmi dan tidak terdaftar pada aplikasi. Terhadap pengemudi tersebut dilakukan pendataan, pembinaan, dan teguran secara persuasif, serta dihimbau untuk mematuhi aturan dan tidak beroperasi di luar ketentuan yang berlaku," tegas Kompol Agus, pada Minggu 9 November 2025.
Tidak hanya penertiban ojol, pihaknya juga melaksanakan sidak terhadap wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak sopan di tempat umum. Seperti berkendara tanpa pakaian layak, tanpa helm, serta melanggar aturan lalu lintas di wilayah Desa Canggu. Terhadap Wisman tersebut telah dilakukan pembinaan dan teguran secara persuasif, serta diberikan himbauan.
Diterangkanya, dari hasil penindakan tersebut terdapat 64 pelanggaran yang dilakukan pengemudi ojol. Terdiri dari Gojek sebanyak 20 orang, dan Grab sebanyak 44 orang.
Pelanggaran yang dilakukan berupa plat nomor kendaraan tidak sesuai aplikasi, mengoperasikan kendaraan tanpa aplikasi resmi. Tidak menggunakan plat dan tanpa menggunakan helm. Selain itu tidak mengenakan atribut ojol yang sesuai dan berboncengan lebih dari dua orang.
Sementara itu Satgas Gojek dan Grab melakukan penertiban terhadap pengemudi ojol yang tidak menggunakan atribut resmi sebanyak 29 buah rompi ojol milik Gojek 20 buah rompi dan milik Grab 9 buah rompi.
"Kita melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 11 pelanggar. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit motor, 5 buah STNK, 29 rompi ojol," bebernya.
Ditegaskanya, dari penertiban tersebut ditemukan sebagian besar pengemudi ojek online menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi. Sehingga menyulitkan identifikasi pemilik akun serta pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran atau tindak pidana.
"Hal ini menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata. Kita akan terus gencarkan penertiban," bebernya. R-005










